
batampos – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menerima kembali berkas penyidikan atas kasus penyelundupan 107 kilogram sabu dari Malaysia ke Batam. Saat ini, berkas tengah dipelajari jaksa, untuk menentukan apakah sudah lengkap atau tidaknya.
“Sudah kami terima minggu lalu dari penyidik polisi. Jadi sampai hari ini masih dipelajari,” ujar Wahyu kepada Batam Pos.
Menurut dia, jaksa penuntut umum yakni Herlambang Adhi Nugroho tengah mempelajari berkas yang dikirim. Apakah petunjuk yang kurang sudah dilengkapi oleh penyidik polisi.
“Kalau sudah lengkap, nanti kami akan menentukan sikap dengan P21, namun sampai saat ini masih proses mempelajari, ” imbuh Wahyu.
Penanganan perkara atas penyelundupan 107 kg sabu dengan 5 tersangka ini memang agak sedikit alot. Dimana, proses penangkapan dilakukan pada awal September lalu.
Diketahui, kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 Kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu, satu unit kapal yacht dan 5 tersangka berinisial RH, A , EAH, ROS dan H di perairan Pulau Putri Batam.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa menetapkam satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JB.
Penyelundupan ratusan Kg sabu oleh jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat.
107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga kotor sebesar Rp 128 Miliar, ke-5 pelaku dijerat dengan Pasal 142 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 115 Ayat 2, dengan ancaman mati. (*)
Reporter : Yashinta



