
batampos– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau memperdalam penyelidikan atas dugaan pembobolan rekening nasabah di PT Bank CIMB Niaga Tbk cabang Batam.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danadjaya, menyatakan lembaganya telah menerima pengaduan dari lima entitas perusahaan yang mengaku mengalami kerugian akibat transaksi mencurigakan.
Dari lima laporan tersebut, empat perusahaan telah melalui proses penanganan sengketa sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, keempatnya memilih tidak menerima solusi yang ditawarkan pihak bank dan tidak melanjutkan perkara ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Sejak Februari hingga April 2026, OJK intens memanggil dan berkoordinasi dengan manajemen CIMB Niaga. OJK meminta dilakukannya audit investigasi internal secara menyeluruh, disertai penyampaian dokumen transaksi yang transparan untuk seluruh kasus yang disengketakan.
“OJK juga meminta agar penanganan dilakukan secara lebih komprehensif guna mencegah dampak lanjutan terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan,” kata Sinar, Kamis (16/4).
Di sisi lain, isu ini mendorong OJK menyoroti aspek keamanan siber perbankan. Bank diminta mengevaluasi ketahanan teknologi informasi, efektivitas manajemen risiko, serta sistem pengendalian internal—terutama kemampuan deteksi dini terhadap pola transaksi tidak wajar.
“Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan nasabah tidak terkompromi di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan digital,” katadia.
Upaya penelusuran juga melibatkan kerja sama lintas lembaga. OJK berkoordinasi dengan Indonesia Anti Scam Center untuk melacak aliran dana dan mengidentifikasi pelaku.
“Pendekatan ini dimaksudkan menjaga integritas sistem keuangan sekaligus mempercepat proses penegakan hukum,” ujarnya.
Selain penindakan, OJK kembali menekankan pentingnya pelindungan konsumen. Perbankan diwajibkan memiliki mekanisme pengaduan yang transparan dan efektif, serta memberikan edukasi yang memadai kepada nasabah terkait risiko transaksi digital.
OJK juga mengintensifkan literasi keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan publik terhadap berbagai modus kejahatan perbankan.
“OJK memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional maupun regulasi pelindungan konsumen, tindakan pengawasan tidak akan ditunda,” ujarnya.
Masyarakat yang menemukan aktivitas transaksi mencurigakan diminta segera melapor melalui portal resmi IASC.(*)



