
batampos.co.id – Masih ingat kasus dugaan perselingkuhan antara seorang wanita bernama Carolein Parewang yang mengaku punya hubungan spesial dengan anggota DPRD Batam bernama Amintas dua bulan lalu. Bahkan Carolein Parewang sempat mendatangi Badan Kehormatan DPRD Batam meminta Amintas diberikan saksi tegas.
Saat ini justru Amintas Tambunan yang berbalik melaporkan Carolein Parewang ke Polda Kepri, atas dugaan perbuatan pemerasan sekaligus tindak kekerasan dan penganiayaan.
Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian tersebut bernomor: STTLP/ 109/ IX/ 2021/ SPKT-Kepri, pada hari Senin Tanggal 13 September 2021 dan juga Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor: STTLP/ 118/ X/ 2021/ SPKT-Kepri pada hari Sabtu Tanggal 02 Oktober 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Isva Rica Iriani dan Effendi Sekedang selaku selaku kuasa hukum yang ditunjuk Amintas Tambunan.
“Atas dasar bukti kuat yang sudah kami kantongi berupa surat pernyataan kesepakatan antara terlapor dan pelapor, terlapor meminta sejumlah uang kepada pelapor yang dituangkan ke dalam surat pernyataan tertulis dan bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pihak terlapor sendiri, dan terlapor berjanji tidak akan mengupload atau menyebarkan isu terkait hubungannya dengan pelapor, hal itulah yang menjadi salah satu alat bukti kami yang kami jadikan laporan ke Polda Kepri terkait pemerasan yang surat laporannya kami masukkan tanggal 13 September,” ujar Effendi, Kamis (25/11) siang.
Laporan tindak pemerasan tersebut, lanjut Effendi, ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri bidang cyber crime, mengingat komunikasi antara Carolein dengan Amintas selaku pelapor, sering dilakukan melalui jejaring sosial.
Pihaknya juga membantah bahwa kliennya, Amintas Tambuhan memiliki hubungan istimewa dengan terlapor Carolein.
“Sebenarnya klien kami Amintas Tambunan ini tak mau sampai membuat laporan kalau terlapor ulahnya tak keterlaluan hingga mengganggu privasi dan tugas kerjanya. Klien kami mau tak mau mengambil tindakan melaporkan Carolein ke polisi, karena ia sudah mengancam dan memeras Amintas. Hal itu dilakukan oleh terlapor sejak bulan November 2020,”terangnya.
Dua laporan tersebut saat ini, lanjut Effendi, masih dalam tahap penyelidikan, dan sudah dilakukan pemerinksaan saksi-saksi, serta memanggil terlapor.
“Kami menyerahkan sepenuhnya permasalah ini kepada pihak kepolisian agar pemasalahan yang menimpa klien kami ini cepat ditangani. Kami berharap nama baik Amintas dipulihkan seperti sedia kala,” tegasnya.
Carolein Parewang sendiri dilaporkan ke polisi dengan pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yakni tentang ITE karena unsur pemerasannya dilakukan menggunakan media sosial atau jejaring sosial.
BACA JUGA: Kasus Pencabulan Marak di Batam, Korban Kebanyakan Remaja
Sementara laporan terkait tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan terlapor, berdasarkan apa yang disampaikan Amintas ke kepolisian, saat itu pihaknya sedang makan bersama rekannya sesama anggota DPRD Batam di Kafe Mayumi di kawasan Ruko Grand Niaga Mas Batam Center.
“Mendadak terlapor yakni Carolein ini mendatangi klien kami Amintas. Begitu datang, terlapor langsung marah dan memaki maki Amintas. Tak itu saja. Terlapor yang emosi juga memukul wajah klien kami menggunakan handbag hingga merusak kacamata dan melukai pelipis klien kami Amintas Tambunan. Itulah yang menjadi dasar kami melaporkan terlapor dengan pasal pengancaman dan tindak kekerasan atau penganiayaan,” terangnya.
Para saksi yang juga ikut dimintai keterangan oleh polisi sendiri seperti sekuriti kafe, pemilik kafe, semua sudah diperiksa, begitu juga dengan rekannya se profesi yang saat itu bersama Amintas sedang makan di Kafe Mayumi juga dimintai keterangan. (*)
Reporter: Galih Adi Saputro



