Selasa, 5 Mei 2026

Awal 2022, Ada 501 Kasus Perceraian di Batam

Berita Terkait

ilustrasi (pexels)

batampos – Pengadilan Agama (PA) Kota Batam menerima ratusan perkara perceraian tiap bulannya. Terhitung sejak Januari hingga Februari 2022, tercatat 501 perkara perceraian yang masuk.

Wakil Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 268 perkara sudah diputus dan diterbitkan akta perceraiannya oleh Pengadilan Agama Kota Batam.

“Lebih dari setengah kasus yang masuk di awal tahun ini sudah diputus,” ujarnya.

Jika diuraikan, gugatan dari pihak istri atau cerai gugat masih mendominasi kasus yang masuk ditahun 2021 ini. Dimana jumlah kasus yang masuk mencapai 330 perkara.

Sementara yang dikabulkan sebanyak 149 perkara, 25 perkara dicabut, tiga ditolak dan da perkara tidak diterima, serta satu perkara lainnya digugurkan.

“Cerai gugat yang diputus 180 perkara,” jelasnya.

Sementara itu untuk cerai talak, kasus yang masuk mencapai 119 kasus. Dimana 58 perkara dikabulkan, 10 perkara dicabut, satu perkara ditolak dan dua digugurkan oleh Pengadilan Agama Kota Batam.

“Jadi tidak semua perkara masuk yang kuta putuskan,” jelas Syarkasyi.

Sebab dari kasus yang masuk itu, akan dimediasi terlebih dahulu pihak pengadilan agama. Dan setelah mediasi ada juga yang mencabut kembali gugatan perceraian atau tidak melanjutkan gugatan perceraiannya.

Syarkasyi menyebutkan cerai gugat dipicu dari beberapa faktor penyebab gugatan. Paling banyak adalah masalah nafkah, perselisihan pertengkaran terus menerus. Sementara sisanya seperti faktor ekonomi.

“Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri,” ujarnya.

Selain itu faktor lainnya yang memicu perceraian juga ada dari faktor poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus.

Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.

Ditambahnya, kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.

Usia ini rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang sebabkan pemicu keretakan rumah tangga.

“Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” pungkasnya.

Reporter: Rengga Yuliandra

UPDATE