
batampos – Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, pihaknya sudah menerima barang mewah hasil tangkapan Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) di Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Saat ini sedang dilakukan penelitian mendalam atas kasus tersebut di bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan),” ujar Undani, Kamis (10/3) siang.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, pemilik barang yang merupakan seorang oknum pegawai bagian protokol di Bank BUMN di Bandara Hang Nadim Batam berinisial RH tersebut tidak dikenakan sanksi. Hanya saja, pemilik harus membayar pajak barang tersebut.
“Tidak ada penahanan orang. Nanti dihitung nilai barangnya untuk penentuan BM dan PDRI (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor) yang seharusnya dibayar,” katanya.
Undani menjelaskan, peraturan dalam pengiriman barang tersebut tertuang di dalam pasal 7 Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK. 04/2017. Terkait ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awal sarana pengakut.
Diketahui, barang yang coba diselundupkan itu berupa 1 kardus yang berisikan mainan anak 1 pcs; tas Louis Vuitton 1 pcs, tas sandang Bonia 1 pcs; tas tangan Boil 4 pcs; dompet tangan Gucci 10 pcs dan dompet Louis Vuitton 1 pcs.
“Untuk nilai barang belum diketahui, masih dihitung oleh tim pencacahnya,” ungkap Undani.
Dengan kejadian ini, Undani mengaku belum mengetahui sejauh mana keterlibatan RH daLam penyelundupan barang mewah atau tas branded tersebut. “Harus kita cek dulu datanya,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) kembali mengagalkan upaya penyelendupan di Pelabuhan Domestik Sekupang. Kali ini, barang yang dicoba untuk diselundupkan itu adalah barang-barang mewah.
Barang ini dibawa oleh porter tidak resmi berinisial MR dan pemiliknya merupakan pegawai bagian protokol di Bank BUMN di Bandara Hang Nadim Batam berinisial RH. Rencananya, barang mewah ini akan dibawa ke Selat Panjang. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI

