Senin, 11 Mei 2026

Baru Empat Bulan Sudah Ada 769 Kasus Perceraian di Batam

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Sepanjang tahun 2022 atau tepatnya Januari hingga April ini, sebanyak 769 pasangan suami-istri bercerai atau kasus perceraian di Batam. Jumlah ini sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni berjumlah 856 kasus perceraian.

Wakil Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi mengatakan, perceraian ini sebagian besar dipicu persoalan ekonomi. Ada juga disebabkan kekerasan dalam rumah tangga, orang ketiga, faktor perselingkuhan atau zina dan tak memberi nafkah.

“Paling banyak itu adalah masalah ekonomi seperti suami yang tidak memberi nafkah istri sehingga menyebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” ujarnya, Senin (9/5).

Dikatakan Syarkasyi, dari 769 perceraian tersebut sebanyak 578 perkara sudah diputus dan diterbitkan akta perceraiannya oleh Pengadilan Agama Kota Batam. Artinya, lebih dari 578 pasangan itu telah berstatus janda ataupun duda. Sementara sisanya masih proses persidangan dan ada juga pasangan yang setelah dimediasi memilih rujuk dan melanjutkan biduk rumah tangga kembali.

“Jadi tidak semua perkara masuk itu diputuskan. Sebab, dari kasus yang masuk itu, akan dimediasi terlebih dahulu pihak pengadilan agama. Dan ada juga setelah mediasi mereka mencabut dan tidak melanjutkan gugatan perceraiannya,” bebernya.

Jika diuraikan, gugatan dari pihak istri atau cerai gugat masih mendominasi kasus yang masuk ditahun 2022 ini. Dimana jumlah kasus yang masuk mencapai 563 perkara. Sementara yang dikabulkan sebanyak 359 perkara, 46 perkara dicabut, empat ditolak dan 14 perkara tidak diterima, serta lima perkara lainnya digugurkan.

Sementara itu untuk cerai talak, kasus yang masuk capai 159 kasus. Dimana 130 perkara dikabulkan, 18 perkara dicabut, tiga perkara ditolak dan tiga digugurkan dan lima perkara lain digugurkan oleh Pengadilan Agama Kota Batam.

“Jadi tidak semua perkara masuk yang kuta putuskan,” jelas Syarkasyi.

Adapun kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun. Usia ini rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang sebabkan pemicu keretakan rumah tangga.

“Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

UPDATE