batampos – Bea Cukai Batam menghibahkan barang tangkapan berupa 5,28 ton ikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam. Barang yang dihibahkan ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan pada 23 September lalu.

Prosesi penyerahan ikan dari Bea Cukai Batam kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, mengatakan, barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai terhadap muatan yang diangkut Kapal KM Nusantara 11 di Perairan Belakangpadang. Untuk keseluruhan barang, diperkirakan senilai Rp 125.215.750.
”Barang dari kapal ini dimasukkan ke Batam dengan muatan diberitahukan secara tidak benar. Jadi, barang itu terdiri dari beberapa jenis ikan,” ujar Ambang.
Ambang menjelaskan, barang hibah berasal dari Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Batam.
Kemudian, penyerahan barang hibah ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019.
“Pasal itu mengatur bahwa dalam hal BMN masih dapat dimanfaatkan, maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan”, katanya.
Ia berharap, dengan penyerahan barang tersebut dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Batam.
Dalam kegiatan tersebut, penyerahan barang hibah dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo kepada Wali Kota Batam, M Rudi, serta dihadiri Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Badrue, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam, Hasyimah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Rishi Karnandi.
Kemudian, Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam, M Darwin Syah Putra, serta Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Maradon.
”Nanti Dinsos akan mendistribusikan. Seluruh panti dapat bagian, ini ikan layak dikonsumsi dan sudah melalui karantina,” kata Wali Kota Batam, Rudi.
Rudi berharap, kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dengan barang lainnya. Seperti, sembako dan kebutuhan masyarakat lainnya.
”Kita harapkan ini terus ada. Sehingga, seluruh masyarakat bisa terbantu,” tutupnya. (*)

