Kamis, 30 April 2026

BC Batam Lakukan 496 Penindakan, Potensi Kerugian Negara Rp 63,81 Miliar

Berita Terkait

Kepala BC Batam, Ambang Priyonggo. F.Humas BC

batampos – Kantor Bea Cukai (BC) Batam melakukan 496 penindakan selama 2021. Dari penindakan tersebut, estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 156,92 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,81 miliar.

“Apabila dirata-rata 496 penindakan setahun maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan sebanyak 1,35 kali penindakan, artinya Bea Cukai Batam tiada hari tanpa melaksanakan penindakan atau dalam hal ini menjalankan tugas pengawasan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Minggu (9/1).

Ambang menjelaskan bahwa 496 penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang larangan dan pembatasan. Jenis barang tersebut bervariasi mulai dari NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, senjata dan barang-barang lainnya.

“Untuk penindakan NPP, Ambang menjelaskan selama tahun 2021 Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja dan 5,80 gram tembakau gorila,” ujarnya.

Penindakan tersebut diketahui berasal dari berbagai lokasi yang di wilayah kerja BC Batam.

“Lokasi penindakan NPP bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” ungkapnya lagi.

Selanjutnya Ambang menjelaskan terkait penindakan barang kena cukai, selama tahun 2021 BC Batam menangani 86 kasus rokok ilegal dan 32 berkas minuman keras (miras) ilegal.

“Untuk rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 74,32 juta batang yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar,” paparnya.

Sedangkan untuk miras ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 30.042 liter yang diestimasikan senilai Rp 7,12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 6,05 miliar.

Selain penindakan di lapangan, unit pengawasan Bea Cukai Batam juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sistem untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.

“Layanan analyzing point Bea Cukai Batam selama 2021 telah melayani 33.494 dokumen dengan rata-rata waktu layanan selama 1 menit 31 detik,” kata Ambang. (*)

Reporter : Rifki Setiawan

 

UPDATE