
batampos.co.id – Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Kota Batam menangani 419 laporan pelanggaran pada periode Januari hingga Oktober 2021.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani, mengatakan, khusus untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 13 pelanggaran.
Dengan rincian:
1. Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat koma delapan) gram.
2. Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh) butir.
3. Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir.
4. Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram.
5. Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram
6. Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 (lima koma delapan) gram.
“Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar,” tuturnya.
Reporter: Dalil Harahap

