Minggu, 19 April 2026

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika Tujuan Lombok

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat kurang lebih 101 gram yang diselipkan dalam makanan. Barang haram tersebut rencananya akan dikirimkan dari Batam dengan tujuan Lombok. Foto: Bea Cukai batam untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam kembali berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat kurang lebih 101 gram.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan, penyelundupan sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.

“Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) pada Senin, (18/7/2022) lalu,” ujarnya melalui pernyataan resmi yang diterima Batam Pos, Selasa (9/8/2022).

Kemudian kata dia, pihaknya melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Hasilnya didapatkan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga narkotika janis sabu.

“Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pengirim barang tersebut berinisial P dan rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG.

Kemudian lanjutnya, barang kiriman tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.

“Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022,” paparnya.

Ia mengatakan, pelaku penyelundupan sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.(*)

Reporter: Messa Haris

UPDATE