batampos – Polsek Sekupang membekuk seorang pencuri sepeda motor di kawasan Tiban I, Rabu (5/1) lalu. Pria berinisial Ds, 43 tahun ini dibekuk hanya beberapa jam setelah dia mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik seorang warga di Tiban.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana menuturkan pelaku mencuri sepeda motor korban bermodalkan kunci kontak sepeda motor yang ditemukannya di pinggir jalan. Pelaku kemudian membuntuti pengendara sepeda motor yang dicurigai cocok dengan kunci kontak temuan tadi.
Usahanya berhasil sebab saat memasukkan ke lubang kunci sepeda motor korban ternyata cocok. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Ia berhasil curi motor.
“Korban lapor ke polsek dan pelaku berhasil kita amankan berdasarkan petunjuk dari laporan korban, ” ujar Yudha.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Reporter : Eusebius Sara