Rabu, 15 April 2026

Beredar Pesan Berantai Biaya Tilang, Polisi: Hoaks Itu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt S

batampos.co.id – Pesan berantai mengenai biaya tilang yang dikeluarkan Polri kembali beredar di media sosial dan aplikasi percakapan. Unggahan dan pesan berantai ini sebenarnya sudah banyak di bagikan dalam beberapa tahun belakangan ini.

Berdasarkan informasi yang diterima Batam Pos, pesan berantai tersebut telah diteruskan (forward) berkali-kali via aplikasi pesan WhatsApp. Pesan tersebut berjudul “BIAYA tilang terbaru di Indonesia: KAPOLRI BARU MANTAB.”

Dalam pesan berantai itu, disebutkan perubahan 13 biaya yang harus dibayar pengguna kendaraan ketika melanggar lalu-lintas. Biaya atau denda tersebut, antara lain tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), pengen dara tidak memakai helm dan sabuk pengaman, serta pelanggaran lalin lainnya.

Selain itu, pesan itu juga mengingatkan agar pengguna kendaraan tidak meminta damai dengan petugas ketika ditilang.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt S menegaskan bahwa pesan berantai mengenai biaya tilang tersebut adalah hoaks. Biaya tilang belum ada perubahan dan tetap mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas.

“Hoaks itu. Aturan masih berlaku Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Harry.

Kepada masyarakat, ia mengimbau tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam pembayaran denda tilang. Masyarakat juga diminta untuk mengikuti aturan dalam berlalu lintas demi keselamatan masyarakat itu sendiri.

Apalagi, kata Harry, Operasi Zebra telah selesai. Sejauh ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri dan jajarannya di Polresta dan Polres se-Kepri, hanya memberikan teguran bagi pengendara yang melanggar aturan.

Teguran ini dalam rangka edukasi, untuk menaati aturan lalu lintas serta protokol kesehatan. “Untuk saat ini Operasi Zebra sasarannya lebih ke peningkatan kepada masyarakat masalah protokol kesehatan dan juga peneguran. Karena kami tidak melaksanakan razia, hanya fokus ke peneguran,” kata Harry, beberapa waktu yang lalu.

Karena hanya bersifat teguran, pihaknya tidak ada menghitung jumlah pelanggaran saat Operasi Zebra. “Teguran kami berikan agar mentaati lagi aturan lalu lintas dan protokol kesehatan,” ucapnya.

Operasi Zebra Seligi 2021 ini digelar dari 15 hingga 28 November, dan diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan aturan berlalu-lintas.

“Protkes makin ketat, patuh akan aturan berlalu-lintas. Semuanya demi mengurangi angka kecelakaan dan jugpenyebaran Covid-19,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eggi Idriansyah

 

UPDATE