Sabtu, 20 April 2024
spot_img

BP Batam Sudah Terapkan OSS-RBA

Berita Terkait

spot_img
Mal Pelayanan Publik BP Batam
Ilustrasi. Pelayanan BP Batam di Mal Pelayanan Publik (MPP). Foto diambil sebelumpandemi Covid-19. BP Batam saat ini sudah menerapkan sistem Pendekatan Berbasis Risiko melalui Sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based). Foto: Dokumentasi batampos.co.id

batampos.co.id – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang diharapkan dapat menyederhanakan dan menyelaraskan regulasi khususnya perizinan berusaha, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja serta meningkatkan investasi yang berkualitas.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, sejalan dengan amanat pemerintah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, maka BP Batam telah bergerak mempercepat implementasinya dalam rangka percepatan investasi dan kemudahan pelayanan izin berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan investasi.

Hal ini disampaikan saat membuka acara Workshop Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Kemudahan Pelayanan Izin Berusaha yang diselenggarakan secara Hybrid (luring dan daring) oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Rabu (8/12/2021).

UU Cipta Kerja mereformasi pendekatan dalam pemberian izin berusaha dari yang sebelumnya menggunakan Pendekatan Berbasis Perizinan (Licenses Based Approach) menjadi Pendekatan Berbasis Risiko (Risk Based Approach).

BP Batam saat ini sudah menerapkan sistem Pendekatan Berbasis Risiko melalui Sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based).

Soft launching sistem OSS RBA telah dilaksanakan pada 4 Agustus 2021 dan official launching pada 9 Agustus 2021 diresmikan secara langsung oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo di Jakarta.

“ini sudah kami terapkan di Kota Batam, bahkan sudah terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS-RBA.” Katanya.

Dengan di berlakukannya sistem OSS RBA, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara online dari mana saja dimana hal ini sangat memudahan pelaku usaha dan diharapkan dapat mempercepat proses perizinan.

Ditambah lagi, untuk Batam lebih istimewa dan berbeda dengan daerah lain, karena penerapan IBOSS (Indonesia-Batam Online Single Submission) yang didalamnya terintegrasi berbagai perizinan baik yang ada di Kementerian/Lembaga pusat, BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Sehingga investor akan semakin nyaman memanfaatkan layanan izin berusaha di KPBPB Batam yang semakin mudah dalam satu wadah.

Ia mengatakan, Dasar Hukum perizinan berusaha BP Batam tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. BP Batam juga telah menerbitkan beberapa Perka guna mendukung akselerasi proses perizinan berusaha khususnya di Batam.

Berkaitan dengan hal tersebut, BP Batam telah menetapkan Service Level Agreement (SLA) untuk tiap unit kerja terkait yang mengeluarkan perizinan sebagai berikut:
a. Pertanahan : jangka waktu 15 hari kerja
b. Pematangan lahan selama 8 hari kerja. Sedangkan untuk titik reklame, utilitas dan pemanfaatan ROW dilaksanakan dalam 5 hari kerja
c. Persetujuan pemasukkan barang dilakukan dalam 1 hari kerja
d. Surat keterangan terkait kegiatan kepelabuhanan termasuk bongkar muat, angkutan barang dan alat angkat dilaksanakan dalam waktu 2 jam.

Sebagaimana tercantum dalam PP No. 41 tahun 2021, BP Batam diberikan kewenangan untuk mengeluarkan 67 jenis perizinan dari 8 sektor yaitu: Transportasi bidang kepelabuhanan, Kesehatan, Perdagangan, Perindustrian, Sumber daya air, limbah dan lingkungan, Kehutanan, Energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan.

Kegiatan Workshop Percepatan Investasi dan Kemudahan Pelayanan izin Berusaha juga dibuka dengan Sambutan dari Staf Khusus Presiden Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Arif Budimanta dilanjutkan dengan Keynote Speech secara daring dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej.

Dilanjutkan dengan Pemaparan Workshop yang dipimpin oleh Staf Khusus Presiden Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Arif Budimanta, dengan narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Sekretariat Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dengan mengundang empat provinsi yakni Kepulauan Riau, Riau, Bangka Belitung dan Lampung.(esa)

spot_img

Update