
Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Francis, menyampaikan keterangan terkait penundaan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Batam, Kamis (11/6/2026). Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing investasi, industri, dan efisiensi logistik di kawasan perdagangan bebas tersebut.
batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di pelabuhan hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di Kota Batam.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, setelah mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha serta pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan perdagangan internasional.
Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Francis, menegaskan bahwa penundaan bukan berarti menghentikan agenda modernisasi layanan kepelabuhanan. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar implementasi kebijakan tarif di masa mendatang dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pengguna jasa.
“BP Batam ingin memastikan bahwa modernisasi tarif harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan. Setiap penyesuaian biaya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, proporsional, dan berdampak langsung pada efisiensi di lapangan,” ujar Fary dalam keterangannya di Marketing Center BP Batam, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, Batam saat ini tengah berada pada momentum positif dalam menarik investasi. Oleh karena itu, berbagai faktor yang memengaruhi kepercayaan investor harus dijaga, termasuk kepastian dan efisiensi biaya logistik.
Fary menjelaskan bahwa daya saing Batam tidak hanya ditentukan oleh letak geografis yang strategis, insentif fiskal, maupun kemudahan perizinan. Prediktabilitas biaya logistik juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan investasi.
BP Batam menilai biaya logistik merupakan salah satu komponen utama yang memengaruhi operasional dunia usaha. Beban biaya tersebut tidak hanya berasal dari tarif resmi layanan pelabuhan, tetapi juga akumulasi berbagai komponen lain seperti layanan terminal, jasa forwarding, transportasi barang (trucking), pengurusan dokumen, biaya penyimpanan (storage), hingga biaya keterlambatan seperti demurrage dan detention.
“Oleh karena itu, fokus kita tidak sekadar melihat besaran tarif resmi, tetapi bagaimana struktur biaya tersebut didistribusikan dari hulu ke hilir. Jangan sampai ada pembebanan tersembunyi yang tidak proporsional dan memberatkan pengguna jasa,” kata Fary.
Kebijakan penundaan penyesuaian tarif tersebut mendapat respons positif dari kalangan dunia usaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, menilai langkah BP Batam menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi pelaku usaha yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi global.
Menurut Rafki, fluktuasi nilai tukar, kenaikan harga bahan baku, serta meningkatnya biaya energi menjadi tekanan yang harus dihadapi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan bisnis.
“Penundaan ini menjadi angin segar yang dapat meringankan beban operasional dunia usaha. Daya saing Batam wajib kita jaga bersama, salah satunya melalui efisiensi biaya logistik agar realisasi investasi baru terus bertumbuh,” ujarnya.
Ke depan, BP Batam berkomitmen membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk operator terminal, asosiasi usaha, perusahaan forwarder, konsultan hukum, serta pengguna jasa pelabuhan.
Evaluasi terhadap kebijakan tarif nantinya akan dilakukan berdasarkan data yang akurat dan dikaitkan dengan standar pelayanan minimal (service level agreement/SLA) yang terukur. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan efisiensi biaya bagi pelaku usaha.
“Tujuan besar kita adalah membangun Batam yang jauh lebih maju dan berdaya saing tinggi. Pelabuhan harus berfungsi sebagai motor penggerak investasi, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian biaya bagi dunia usaha,” pungkas Fary.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad, serta Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano, beserta jajaran. (*)

