
batampos – BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0 sebagai solusi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang masih memiliki tunggakan iuran.
Melalui program ini, peserta dapat melunasi tunggakan secara bertahap melalui skema cicilan, sehingga tidak perlu membayar seluruh tunggakan sekaligus.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, mengatakan REHAB 2.0 bertujuan memberikan kemudahan bagi peserta yang mengalami kendala finansial agar tetap memiliki kesempatan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN.
“Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang masih memiliki tunggakan iuran untuk dapat menyelesaikan pembayarannya secara bertahap atau mencicil,” ujar Harry, Rabu (22/7).
Siapa yang Bisa Mengikuti REHAB 2.0?
Program REHAB 2.0 ditujukan bagi dua kategori peserta, yaitu:
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta JKN mandiri yang masih aktif pada segmen tersebut.
- Peserta yang telah berpindah segmen kepesertaan, tetapi masih memiliki tunggakan iuran yang terbentuk saat masih terdaftar sebagai peserta PBPU.
Pendaftaran dapat dilakukan hingga tanggal 28 setiap bulan melalui beberapa kanal layanan, yakni:
- Aplikasi Mobile JKN
- Care Center 165
- Kantor Cabang BPJS Kesehatan
- Layanan telecollecting
- Syarat Mengikuti Program
Harry menjelaskan terdapat sejumlah ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program cicilan ini.
Bagi peserta PBPU aktif, tunggakan yang dapat didaftarkan berkisar antara empat hingga 24 bulan.
Sementara itu, bagi peserta yang telah berpindah segmen, syarat minimal tunggakan adalah dua bulan, dengan catatan tunggakan tersebut terbentuk ketika masih menjadi peserta PBPU.
Dalam pelaksanaannya, jangka waktu cicilan ditetapkan maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan peserta.
Nilai cicilan paling sedikit setara satu bulan iuran atau minimal Rp35 ribu per bulan, dengan masa pembayaran keseluruhan paling lama 36 bulan.
Kartu JKN Belum Aktif Selama Masa Cicilan
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa status kepesertaan JKN tidak otomatis aktif selama peserta masih menjalani proses pembayaran cicilan.
Kartu JKN baru akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan beserta iuran bulan berjalan telah dilunasi.
“Status kartu JKN akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” kata Harry.
Menurutnya, REHAB 2.0 diharapkan dapat membantu lebih banyak peserta yang menunggak untuk kembali mendapatkan perlindungan JKN tanpa terbebani kewajiban melunasi seluruh tunggakan dalam satu kali pembayaran.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran secara berkelanjutan. (*)

