Sabtu, 25 April 2026

Buruh Sebut Gubkepri Ingkar Janji, Tolak Penetapan UMK 2022

Berita Terkait

Buruh Kota Batam yang tergabung dalam serikat pekerja demo menolak
penetapan UMK 2022 beberapa waktu lalu.
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id– Pasca Gubkepri Ansar Ahmad meneken UMK Batam 2022 mendatang, Serikat pekerja atau buruh di Batam langsung menolak. Menurut buruh, nilai UMK Batam 2022 sebesar Rp4.186.359 tak sesuai. Buruh tetap meminta kenaikan UMK Batam 7-10 Persen. “Kami tetap menolak,” tegas Panglima Garda Metal FSPMI Suprapto, Kamis (2/12).

BACA JUGA: Tolak Penetapan UMK 2022, Buruh Kembali Akan Demo dan Mogok Kerja

Ia menilai pemerintah Provinsi Kepri tidak serius menyelesaikan masalah UMK, dan tidak mementingkan kaum buruh. “Kami sangat sesalkan karena gubernur ingkar janji,” katanya.

Untuk itu, pihaknya bersama kaum buruh lainnya akan menggelar aksi lebih besar dan melakukan mogok kerja selama periode yang ditentukan.

“Nanti kami akan aksi lagi, sebagai bentuk protes dari penolakan UMK ini. Rencananya kami akan turun lagi Minggu depan. Kalau perlu kami mogok kerja,” tegasnya.  (*)

Reporter: Yulitavia

UPDATE