Senin, 20 April 2026

Buruh Turun ke Jalan, Herman: Semuanya Buntu di Gubernur

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Demo buruh untuk memperjuangkan naiknya nilai UMK 2022

batampos- Ribuan massa buruh di Kota Batam kembali mengepung gedung Graha Kepri, Senin (13/12). Mereka menuntut ke Gubernur Kepri untuk mencabut kasasi yang dilakukan Gubernur Kepri atas upah minimum tahun 2021 dan merevisi SK nomor 1373 tentang penetapan upah tahun 2022. “Tolong keluar pak Gubernur, kami di sini menuntut hak kami pak Gubernur,” ujar salah satu orator wanita dari atas mobil komando.

BACA JUGA: Buruh di Batam akan Gelar Demo Empat Hari Beruntun, Tolak Upah Naik Rp 35 Ribu

Ia melanjutkan kenaikan upah di Kota Batam yang hanya naik 0,85 persen atau hanya sekitar Rp 35 ribu. Menurutnya upah yang hanya naik sebesar Rp 35 ribu itu tidak sebanding dengan harga sembako yang mulai merangkak naik saat ini.

“Kami sebagai perempuan tidak cukup dengan kenaikan gaji 35 ribu. Sementara harga kebutuhan terus naik,” katanya.

Perwakilan aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SP/SB) Kota Batam, Muhammad Herman mengatakan, dirinya bersama pimpinan buruh di Kota Batam telah berupaya menemui langsung Gubernur Kepri di Dompak. Namun, usaha mereka untuk menemui Gubernur itu tak membuahkan hasil.

“Kita datang ramai-ramai datang mungkin tidak enak mau jumpa Gubernur karena dalam keadaan tekanan. Kemudian datang 20 tidak mau juga dia jumpa,” tegasnya.

Ia melanjutkan pada saat itu dirinya dan perwakilan buruh lainnya sampai bermalam di Kantor Gubernur. Namun, pada pagi harinya perwakilan buruh kembali gagal menemui Gubernur Kepri.

“Jadi semuanya buntu di Gubernur. Bagaimana kita desak Gubernur untuk menjumpai kita. Apa perlu semuanya ke Kantor Gubernur,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mengatakan, dalam menjaga situasi yang kondusif bukan hany tugas dari buruh. Namun, dalam menjaga situasi kondusif di Kota Batam juga menjadi tugas dari pemerintah daerah.

“Jangan biarkan pekerja ini terus berlarut-larut. Pemimpin daerah juga bertanggung jawab untuk hal ini,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Gubernur Kepri untuk menemui buruh yang sudah turun ke jalan sejak minggu lalu. Ia yakin, setelah Gubernur menyampaikan alasan yang jelas dalam penetapan upah, buruh pasti akan memahami kondisinya.

“Jangan biarkan semuanya ini seperti tidak punya pemimpin. Harapannya hari ini terakhir aksi massa dalam penyampaian pendapat di muka umum itu,” katanya.

Untuk itu, sebagai mantan aktivis buruh dan Anggota Komisi IV yang membidangi perburuhan, Mustofa berharap Gubernur untuk segera menemui pekerja di Batam.

“Karena apapun cerita, apakah buruh akan memilih dia atau tidak. Tolonglah untuk belajar politik yang lebih bijak. Bapak Gubernur itu adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat Kepri,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui buruh Kota Batam menggugat SK Gubernur Kepri yang menetapkan UMK Kota Batam tahun 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Dalam SK UMK 2021, Gubernur Kepri menaikkan UMK Kota Batam sebesar Rp 20.651. Sementara menurut buruh, penetapan kenaikan upah sebesar Rp 20.651 itu tidak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Seharusnya upah naik sekitar Rp 114.000.

Gugatan buruh kemudian dikabulkan oleh PTUN Tanjungpinang yang kemudian dikuatkan dengan putusan PTUN Medan. Atas putusan PTUN Tanjungpinang serta PTUN Medan itu, Gubernur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sehingga buruh meminta kepada Gubernur untuk memasukkan kekurangan bayar upah tahun 2021 itu kedalam kenaikan UMK tahun 2022. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

UPDATE