Jumat, 1 Mei 2026

Cabuli Adik Ipar Selama Setahun, Kakak Adik Ditangkap Polisi

Berita Terkait

batampos- Jajaran Polsek Nongsa menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, M, 24, dan B, 18. Pelaku yang merupakan kakak adik ini nekat mencabuli adik iparnya, A, 13 secara berulang kali.

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengintrogasi pelaku pencabulan anak dibawah umur yang merupakan adik ipar pelaku

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah korban melaporkan kepada tantenya. Pelaku diketahui sudah mencabuli korban sejak Mei 2021.

“Tante korban kemudian melaporkan kejadian ini ke ibu korban. Dan melaporkan kepada kita,” ujar Yudi.

Yudi menjelaskan aksi pencabulan tersebut dilakuan pelaku di kos-kosan di kawasan Nongsa. Pelaku berinisial M diketahui bersamaan menempati kosan tersebut dengan orangtua dan korban.

“Korban dan pelaku tinggal diwilayah kos kosan yang sama hanya beda kamar. Pelaku M juga diberikan kepercayaan oleh ibu korban untuk mengawasi korban selama ibu korban bekerja,” kata Yudi.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Febriyan, Umur 18 Tahun sebab Cabuli Anak di Bawah Umur

Sedangkan, aksi perbuatan cabul dilakukan B saat korban bersama kakaknya berkunjung ke rumahnya di kawasan Tanjung Riau, Sekupang.

“Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku secara berulang. Dengan memanfaatkan kepercayaan ibu korban kepada pelaku,” ungkap Yudi.

Dengan kejadian ini, Yudi mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada anak-anaknya. Serta tidak mudah mempercayai orang terdekat untuk menjaga anak.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016  tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

UPDATE