
batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam terus mendorong kemudahan dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Salah satunya melalui layanan pembayaran dan pelaporan secara daring yang dapat diakses dengan lebih mudah, cepat, dan praktis.
Ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian bagi Wajib Pajak pada sektor:
• Jasa perhotelan;
• Makanan dan/atau minuman;
• Jasa kesenian dan hiburan;
• Jasa parkir; serta
• Tenaga listrik.
Dua Tanggal Penting Setiap Bulan
Wajib Pajak diimbau untuk mencatat batas waktu berikut:
1. Pembayaran pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan
2. Pelaporan pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan
Pemenuhan kewajiban sesuai batas waktu penting untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus menghindari sanksi keterlambatan.
Bayar dan Lapor Secara Daring
Pembayaran dan pelaporan pajak daerah dapat dilakukan melalui:
Pada layanan tersebut, Wajib Pajak dapat menggunakan:
• Menu eBilling untuk membuat kode pembayaran;
• Menu eSPTPD untuk menyampaikan laporan pajak secara elektronik.
Berbagai informasi, tautan layanan, dan kanal resmi Bapenda Kota Batam juga dapat diakses melalui:
Melalui layanan digital ini, proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
QRIS Dapat Dibuat Melalui eBilling
Untuk memberikan kemudahan tambahan, Wajib Pajak juga dapat menghasilkan QRIS melalui menu eBilling pada SIBIJAK.
Setelah eBilling dibuat, QRIS dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara digital dengan lebih cepat dan praktis.
Dengan fasilitas tersebut, Wajib Pajak memiliki lebih banyak pilihan dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kebutuhan.
Kanal Pembayaran yang Tersedia
Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui sejumlah kanal berikut.
BRK Syariah
• QRIS yang dihasilkan melalui eBilling;
• ATM;
• Teller;
• CMS BRKS.
Bank Mandiri
• Livin’ by Mandiri;
• ATM;
• mesin EDC;
• Teller;
• MCM/Kopra.
Ketersediaan berbagai kanal pembayaran tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas, baik bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Hindari Sanksi Keterlambatan
Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat menimbulkan sanksi administratif, yaitu:
• Denda keterlambatan pembayaran sebesar 1 persen dari jumlah pajak terutang;
• Denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp200 ribu.
Karena itu, Wajib Pajak diimbau tidak menunggu hingga batas akhir. Pembayaran dan pelaporan lebih awal dapat mengurangi risiko kendala teknis maupun keterlambatan administrasi.
Mudah, Cepat, dan Tertib
Digitalisasi layanan perpajakan daerah menjadi bagian dari upaya Bapenda Kota Batam untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses, transparan, dan efisien. Dengan layanan eBilling, eSPTPD, QRIS, CMS BRKS, serta kanal perbankan lainnya, masyarakat dan pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih nyaman.
Catat tanggalnya: bayar paling lambat tanggal 10 dan lapor paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Bayar dan lapor pajak tepat waktu, hindari sanksi, serta bersama-sama mendukung pembangunan Kota Batam. (*/adv)

