Kamis, 23 Juli 2026

Kapolsek Bengkong Tegaskan Tak Ada Korban Pengeroyokan Dijadikan Tersangka, Ini Penjelasannya

Berita Terkait

Kapolsek Bengkong AKP Tigor beserta jajaran memberikan keterangan kasus penganiayaan saat rilis di Mapolsek Bengkong, Rabu (22/7). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kasus dugaan pengeroyokan di MC Homestay atau Homestay Mimi & Coco, kawasan Pasir Putih, Bengkong, kembali menjadi sorotan setelah korban, Yehezkiel Benaya Hutagalung, justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Bengkong dalam perkara dugaan penganiayaan. Penetapan status tersebut memicu protes dari keluarga dan tim kuasa hukumnya yang menilai proses penyidikan tidak berjalan secara profesional.

Yehezkiel sebelumnya diketahui mengalami luka berat akibat insiden yang terjadi pada Sabtu (30/5). Ia menderita patah tulang pinggul, dislokasi bahu, lebam pada mata, hingga sempat tidak sadarkan diri setelah dikeroyok sekelompok orang.

Ibu korban, Romauli Nainggolan, mengaku terpukul melihat anaknya yang masih dalam masa pemulihan harus menjalani penahanan.

”Anak saya baru pulang berobat setelah dikeroyok di Homestay Mimi & Coco. Tulang pinggulnya patah, tangannya cedera, bahunya bergeser, matanya masih lebam dan penglihatannya belum normal. Dia korban pengeroyokan malah dijadikan tersangka dan ditahan. Hati ibu mana yang tidak teriris melihat ini,” ujar Romauli sambil menangis saat ditemui di Mapolsek Bengkong, Senin (20/7).

Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang Gencar Patroli Malam, Persempit Ruang Gerak Pelaku Balap Liar

Romauli berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara objektif. Menurutnya, rekaman video yang beredar memperlihatkan anaknya menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang.

”Saya datang ke sini hanya minta keadilan. Ini negara hukum. Tolong lihat fakta-faktanya dan berikan keadilan kepada anak saya,” katanya.

Kuasa hukum Yehezkiel dari Kantor Hukum NHN & Associates, Nanda P. Nababan, juga mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik Polsek Bengkong semestinya berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Barelang yang lebih dahulu menangani laporan dugaan pengeroyokan terhadap Yehezkiel.

”Proses penyidikan di Polsek Bengkong ini tidak profesional. Klien kami jelas melaporkan dugaan pengeroyokan di Polresta Barelang. Kasusnya viral, ada saksi dan bukti video. Namun korban justru ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Nanda juga mempertanyakan alasan penahanan terhadap kliennya. Menurut dia, Yehezkiel selalu bersikap kooperatif selama proses hukum dan tidak memiliki indikasi melarikan diri.

”Apa urgensinya dilakukan penahanan? Klien kami datang memenuhi panggilan penyidik. Orang tuanya juga memiliki alamat yang jelas. Kami mempertanyakan dasar penahanan ini,” tegasnya.

Menurut Nanda, tindakan yang dilakukan Yehezkiel saat kejadian merupakan bentuk pembelaan diri setelah lebih dahulu menjadi korban kekerasan.

”Pembelaan diri merupakan hak yang diatur dalam hukum pidana. Faktanya, klien kami lebih dahulu menjadi korban penganiayaan. Reaksi yang dilakukan adalah upaya mempertahankan diri,” katanya.

Pihaknya mengaku memiliki rekaman video yang akan dijadikan alat bukti di persidangan. Selain itu, mereka berencana melaporkan pemilik homestay karena diduga melakukan pembiaran saat pengeroyokan berlangsung, serta mengadukan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Baca Juga: Digadang Jadi Percontohan, Koperasi Kelurahan Merah Putih Pulau Buluh Tumbang

Menurut Nanda, dalam rekaman video terlihat pemilik homestay mengetahui peristiwa tersebut, tetapi tidak berupaya menghentikan aksi pengeroyokan.

”Kami menduga ada pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan dalam mengarahkan sekelompok orang untuk melakukan penganiayaan terhadap klien kami. Hal ini akan kami laporkan,” ujarnya.

Sementara itu, saksi mata yang juga teman Yehezkiel, Mia Audina (20), menuturkan insiden bermula ketika dirinya mendapat teguran dari karyawan homestay karena memutar musik dengan volume keras. Teguran tersebut sempat diselesaikan secara baik-baik.

Namun, saat rombongan hendak pulang sekitar pukul 02.00 WIB, Yehezkiel kembali mempertanyakan persoalan tersebut kepada Ratna Sari dan rekannya. Setelah sempat terjadi adu mulut dan saling meminta maaf, situasi kembali memanas hingga berujung perkelahian.
Menurut Mia, Ratna kemudian memanggil teman-temannya sehingga Yehezkiel diduga dikeroyok oleh sejumlah orang.

”Yehezkiel sempat hendak mengambil pakaian ke kamar, tetapi dikejar, disuruh turun, lalu dikeroyok ramai-ramai,” ungkapnya.

Ia mengaku melihat korban dipukul, ditendang, diinjak saat sudah terjatuh, bahkan diangkat keluar dari area homestay sambil terus mengalami kekerasan.

Mia juga mengaku sempat merekam kejadian menggunakan telepon genggamnya. Namun, perekaman tersebut disebut dihentikan secara paksa oleh pemilik homestay.

Selain itu, ia mengaku melihat dua orang yang diduga anggota kepolisian berseragam berada di lokasi. Menurutnya, kedua orang tersebut sempat menanyakan apakah perkara akan diselesaikan secara damai atau diproses hingga ke pengadilan.

Polisi: Ada Dua Laporan Berbeda

Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menegaskan perkara yang menjerat Yehezkiel berbeda dengan kasus dugaan pengeroyokan yang kini ditangani Satreskrim Polresta Barelang.

Menurut Tigor, terdapat dua laporan polisi yang diproses secara terpisah meski berasal dari rangkaian peristiwa yang sama di Homestay Mimi & Coco.

”Ini saling lapor. Yehezkiel melaporkan dugaan pengeroyokan di Polresta Barelang, sedangkan pihak lawan membuat laporan dugaan penganiayaan di Polsek Bengkong dengan terlapor Yehezkiel,” ujarnya.

Baca Juga: Bak Adegan Film, Korban Kejar Pencuri Sepeda Lipat hingga Tertangkap di Sekupang

Ia menjelaskan, laporan di Polsek Bengkong diajukan oleh Ratna Erna Aprilianti, yang merupakan kekasih Andika Syahputra S. Milala. Ratna mengaku menyaksikan langsung dugaan penganiayaan terhadap Andika.

Sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, kata Tigor, penyidik telah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.

”Kami sudah mengupayakan restorative justice, tetapi tidak menemukan titik temu,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyebut peristiwa bermula ketika Yehezkiel mendatangi Andika di area parkir homestay sekitar pukul 02.00 WIB untuk mempertanyakan pihak yang menegur rekan-rekannya karena memutar musik dengan volume keras.

Percakapan kemudian berubah menjadi cekcok. Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa penyidik, Yehezkiel diduga lebih dahulu menarik tangan dan memukul Andika.

”Awalnya terjadi dugaan penganiayaan terhadap Andika. Karena Andika mengalami luka, teman-temannya kemudian datang dan terjadilah pengeroyokan terhadap Yehezkiel. Setelah itu Yehezkiel membuat laporan di Polresta Barelang,” jelasnya.

Dalam perkara yang ditangani Polsek Bengkong, Yehezkiel telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Sementara itu, dalam perkara yang ditangani Polresta Barelang, Andika bersama sejumlah orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Yehezkiel.

”Jadi Yehezkiel merupakan tersangka di Polsek Bengkong, sedangkan pihak yang menjadi korban dalam laporan di Polsek juga menjadi tersangka dalam perkara pengeroyokan yang ditangani Polresta Barelang,” ujar Tigor.

Ia menegaskan penetapan tersangka terhadap Yehezkiel didasarkan pada hasil penyidikan, keterangan saksi, serta hasil visum terhadap Andika. Berdasarkan pemeriksaan medis, Andika mengalami luka lecet pada siku kanan, tungkai kiri, serta luka robek pada daun telinga kiri akibat benturan benda tumpul yang dinilai mengganggu aktivitasnya.

Polsek Bengkong memastikan proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga menegaskan kedua laporan memiliki objek perkara yang berbeda sehingga masing-masing diproses secara terpisah berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Sementara itu, Ratna Erna Aprilianti saat ditemui di Mapolsek Bengkong membenarkan kronologi dugaan penganiayaan yang disampaikan penyidik. Menurutnya, peristiwa bermula dari keributan akibat suara musik yang keras di homestay. Setelah beberapa kali ditegur, terjadi cekcok yang kemudian berujung pada dugaan pemukulan terhadap Andika. Ratna berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan seluruh fakta dapat terungkap di persidangan.

Kuasa hukum Yehezkiel, Nanda P. Nababan mempertanyakan proses penyidikan. Menurutnya, kliennya justru lebih dahulu menjadi korban pemukulan sebelum akhirnya dikeroyok. Ia mengaku menerima informasi adanya dugaan oknum polisi yang menendang perut kliennya serta mengacungkan senjata saat kejadian.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan mengapa rekaman CCTv tidak disita secara utuh. Menurut Nanda, jika seluruh rekaman diamankan dan diperiksa secara menyeluruh, maka akan terlihat dengan jelas siapa yang pertama kali memicu keributan. (*)

UPDATE