
batampos- Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Pelaku usaha diminta mendukung pelaksanaan, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran nomor 8 tahun 2022 tersebut ditegaskan sanksi administrasi hinggap penutupan tempat usaha akan diberikan jika melanggar ketentuan. Tempat usaha masih diperbolehkan buka, asalkan menerapkan protokol kesehatan (Protkes) yang ketat.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Wajib Isolasi di Rumah Sakit
“Saya tidak main-main lagi. Kalau tak ada yang patuh langsung tindak saja. Masyarakat juga harus tetap pakai masker. Nanti tim PPKM akan kembali rutin melakukan razia Protkes ini,” kata Rudi, Kamis (3/2).
Rudi menjelaskan edaran ini harap dipatuhi, karena laju kasus di Batam sudah cukup mengkhawatirkan. Batam harus menghadapi gelombang ketiga, dan upaya semua pihak dibutuhkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Tidak hentinya saya ingatkan akan Protkes. Kasus belum usai. Kalau lalai dan abai tidak tertutup kemungkinan seperti gelombang pertama dan kedua,” ujarnya.
Penyebaran dan laju kasus bisa menyebabkan berbagai masalah, terutama pemulihan ekonomi yang saat ini tengah digesa. Meskipun saat ini level 1 tidak ada kata untuk abai. Pertumbuhan kasus wajib diwaspadai, agar tidak mengganggu kegiatan yang berjalan saat ini.
“Untuk itu saya ambil kebijakan sementara ini. Kalau masih saja abai dan lalai, jangan salahkan kalau ada penutupan seperti tahun lalu,” tegas Rudi. (*)
Reporter: Yulitavia

