Selasa, 21 April 2026

‎Cut and Fill Duriangkang Jadi Sorotan, BP Batam Tegaskan Hanya untuk Land Clearing

spot_img

Berita Terkait

Jalan samping Kantor Lurah Duriangkang yang digunakan pengusaha untuk aktivitas cut and fill. F.Gabriella untuk Batam Pos

batampos – Polemik aktivitas cut and fill di lahan samping Kantor Lurah Duriangkang, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, kembali membuka persoalan lama tentang perizinan dan batas antara penataan lahan dengan aktivitas pertambangan di Batam.

‎Pemerintah menegaskan, kegiatan cut and fill memang diperbolehkan, namun hanya sebatas untuk kebutuhan penataan atau pembukaan lahan saja.

‎Sementara aktivitas pertambangan, termasuk pengambilan material tanah dan pasir, dipastikan tidak boleh dilakukan di seluruh wilayah Batam.

‎Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa sebelumnya izin cut and fill memang dikeluarkan oleh BP Batam. Namun izin tersebut hanya berlaku untuk kegiatan land clearing atau pembukaan lahan.

‎“Cut fill awalnya izin di BP Batam, tapi hanya untuk land clearing saja,” kata Ariastuty kepada Batam Pos Rabu (15/4) siang

‎Namun setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, izin cut and fill kini tidak lagi berdiri sendiri. Prosesnya telah digabung dalam dokumen lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga setiap kegiatan harus disertai kajian dampak lingkungan yang jelas.

‎“Terkait pertambangan tidak diperbolehkan kegiatan pertambangan di seluruh Kota Batam,” tegasnya.

‎Menurut Ariastuty, larangan itu berlaku karena dalam tata ruang Kota Batam tidak terdapat pola ruang pertambangan, baik di darat maupun di laut. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas yang mengarah pada eksploitasi material tambang tidak memiliki dasar legal.

‎“Karena tidak ada pola ruang pertambangan di Kota Batam, baik darat maupun laut. Kalo tambang tidak boleh,” katanya lagi.

‎Pernyataan itu sekaligus menjawab sorotan terhadap aktivitas cut and fill di kawasan Duriangkang yang sebelumnya dipertanyakan kelengkapan dokumen lingkungannya oleh pihak kelurahan.

‎Sebelumnya, aktivitas alat berat dan pengangkutan tanah di lahan tersebut sempat dihentikan setelah diduga tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap.

‎Pihak Kelurahan Duriangkang menyebut perusahaan pelaksana, PT Mitra Halim Perdana, belum menyerahkan dokumen UKL-UPL yang dijanjikan.

‎Pelaksana Tugas Lurah Duriangkang, Gabriella Panjaitan, juga menyebut dokumen yang sempat ditunjukkan perusahaan bukan izin lingkungan untuk kegiatan cut and fill, melainkan izin pengelolaan limbah.

‎Kasus tersebut menjadi sorotan karena aktivitas cut and fill di kawasan Seibeduk belakangan semakin marak. Pemerintah setempat berharap setiap pengembang lebih terbuka dan melibatkan kelurahan sebelum melakukan aktivitas pembukaan lahan, agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan pelanggaran lingkungan.(*)

ReporterM. Sya’ban

UPDATE