
batampos – Jelang Lebaran, sejumlah pedagang menjual minyak goreng curah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Minyak ini dijual dari harga Rp 16 ribu hingga Rp 17 ribu per kilogram.
Padahal, beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur ketentuan harga minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg).
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar. Tujuannya, untuk mengontrol harga jual para pedagang.
Nugroho menjelaskan, seluruh pedagang minyak goreng curah di Batam seharusnya menjual dengan harga HET yakni Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
”Kalau ada monopili harga, maka kami kenai Undang-undang Perdagangan. Kami imbau distributor dan pedagang untuk menjual sesuai aturan,” katanya, Minggu (24/4/2022).
Menurut Nugroho, saat ini stok minyak curah di Batam masih terpenuhi hingga Lebaran nanti. Sehingga, dipastikan tidak ada permainan harga dari para pedagang.
”Kalau ada masyarakat yang menemukan permainan harga segera laporkan. Langsung akan kami tindak,” tutupnya.
Sementara, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengecekan harga di sejumlah pasar dan distributor minyak goreng di kawasan Lubukbaja.
Seperti, di Pasar Toss 3000 dan Kompleks Business Center, Kompleks Nagoya Newton, Perumahan Permata Baloi, dan Pasar Penuin.
”Stok masih aman, dan harga tetap normal,” katanya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



