
batampos – Perkara dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dengan terdakwa Devina Aprilyani alias Adek kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, (16/4). Majelis hakim yang dipimpin Yuanne menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum mengurai peran Devina dalam dugaan upaya memberangkatkan dua calon PMI, Wahyudi dan Irfan, ke Kamboja.
Keduanya disebut akan dipekerjakan sebagai operator penipuan (scam) judi online dengan iming-iming gaji Rp11,6 juta per bulan.
Perkara ini bermula pada Agustus 2025, ketika Wahyudi menghubungi terdakwa untuk meminta bantuan mencarikan pekerjaan di luar negeri.
“Terdakwa kemudian menawarkan pekerjaan di Kamboja melalui seseorang bernama Koko Sky, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dalam komunikasi itu, terdakwa menyebut seluruh proses keberangkatan akan dibantu,” ujar JPU.
Pada November 2025, Irfan yang merupakan kerabat Wahyudi turut tertarik dan menghubungi terdakwa. Devina menyatakan masih membuka kesempatan dan bersedia mengurus keberangkatan keduanya.
Rangkaian keberangkatan dimulai pada 24 November 2025. Wahyudi dan Irfan berangkat dari kampung halaman menuju Batam dan sempat transit di Pelabuhan Sekupang.
“Rencana awal menuju Singapura batal karena tiket habis, sehingga mereka menginap di sebuah hotel di Batam,” ujarnya.
Keesokan harinya, 25 November 2025, terdakwa mengantar keduanya ke Pelabuhan Internasional Batam Centre untuk melanjutkan perjalanan ke Malaysia, sebelum akhirnya menuju Kamboja.
Namun, upaya tersebut digagalkan aparat Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) yang tengah melakukan patroli pencegahan.
Petugas mendapati Wahyudi dan Irfan tidak memiliki dokumen lengkap sebagai pekerja migran. Keduanya hanya membawa kartu identitas dan paspor, tanpa dokumen ketenagakerjaan seperti kartu PMI atau kontrak kerja.
“Mereka kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Devina berperan aktif dalam proses perekrutan, pengurusan perjalanan, hingga pembiayaan keberangkatan.
Terdakwa juga disebut menanggung biaya pembuatan paspor salah satu calon PMI, penginapan di Batam, serta tiket perjalanan. Atas perannya, Devina dijanjikan imbalan Rp3 juta per orang jika keduanya berhasil tiba di Kamboja.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penempatan PMI secara ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam dakwaan alternatif, terdakwa juga dinilai melanggar ketentuan karena menempatkan pekerja migran tanpa memenuhi persyaratan dasar, seperti kompetensi, jaminan sosial, serta kelengkapan dokumen resmi, termasuk visa kerja dan perjanjian kerja.
Selain itu, jaksa menegaskan bahwa individu perseorangan dilarang melakukan penempatan PMI tanpa izin resmi dari pemerintah.
Seluruh proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri harus melalui mekanisme yang diatur negara, termasuk pelatihan, sertifikasi, dan perlindungan hukum bagi pekerja.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk memperdalam peran terdakwa serta keterlibatan pihak lain, termasuk sosok Koko Sky yang hingga kini masih buron.(*)



