
batampos – Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menyoroti dilema serius yang dihadapi fasilitas kesehatan dalam menangani pasien Sindrom Guillain-Barré (GBS), terutama terkait keterbatasan pembiayaan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Didi, GBS merupakan penyakit autoimun yang tergolong darurat karena dapat menyebabkan kelumpuhan secara cepat, bahkan hingga mengganggu fungsi pernapasan pasien. Dalam kondisi tersebut, penanganan harus dilakukan segera untuk mencegah risiko fatal.
“Secara medis, ada dua terapi utama untuk Guillain-Barré, yaitu imunoglobulin intravena (IVIG) dan plasmaferesis. Keduanya merupakan terapi standar, bukan pilihan tunggal,” ujar Didi, Rabu (15/4).
Namun dalam praktik di lapangan, keterbatasan fasilitas membuat plasmaferesis tidak selalu tersedia di semua rumah sakit. Kondisi ini menyebabkan IVIG menjadi pilihan terapi yang paling cepat dan realistis untuk diberikan kepada pasien.
Di sisi lain, biaya terapi IVIG tergolong sangat tinggi dan tidak sepenuhnya tercover dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem paket INA-CBG. Ketika biaya pengobatan melampaui plafon yang ditentukan, selisihnya harus ditanggung oleh pasien atau rumah sakit.
“Ini yang menjadi dilema. Di satu sisi dokter dituntut menyelamatkan pasien secepat mungkin, tapi di sisi lain ada keterbatasan sistem pembiayaan,” jelasnya.
Didi menambahkan, sebelum tindakan medis dilakukan, pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada pasien maupun keluarga, termasuk terkait risiko, manfaat, hingga konsekuensi biaya. Proses informed consent juga telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Namun, lanjutnya, pemahaman pasien tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan finansial untuk menanggung biaya tambahan yang muncul.
“Kalau rumah sakit tetap memberikan terapi, ada risiko kerugian karena klaim tidak sepenuhnya terbayar. Tapi kalau terapi ditunda, kondisi pasien bisa memburuk. Ini bukan keputusan yang mudah,” tegasnya.
Ia juga menyinggung potensi konsekuensi hukum dan administratif jika rumah sakit menolak pasien sejak awal, terutama bagi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam program JKN.
Terkait pengawasan, Didi menyebut bahwa peran Ombudsman Republik Indonesia memang ada dalam konteks pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan yang terintegrasi dengan JKN. Namun kewenangannya memiliki batas, terutama pada layanan yang bersifat murni privat.
“Persoalan ini bukan sekadar isu medis, tapi juga menyangkut sistem. Ada benturan antara kebutuhan klinis yang mendesak, regulasi pembiayaan yang terbatas, dan tanggung jawab moral tenaga kesehatan,” katanya.
Didi berharap ke depan ada evaluasi kebijakan, khususnya terkait pembiayaan penyakit-penyakit dengan biaya tinggi dan kondisi kegawatdaruratan, agar pasien tetap mendapatkan layanan optimal tanpa membebani fasilitas kesehatan.
“Ini menjadi refleksi bersama. Apakah sistem yang ada saat ini sudah benar-benar melindungi pasien, tenaga medis, dan rumah sakit secara adil?” pungkasnya.



