Selasa, 28 April 2026

Dipecat Tanpa Pesangon, Tiga Karyawan Layangkan Bipartit

Berita Terkait

kuasa hukum tiga karyawan home kredit yang dipecah tanpa pesangon Andy Saputra (kiri) bersama karyawan home kredit. Foto: Rengga

batampos – Tiga orang karyawan Home Credit Batam melayangkan Bipartit ke pihak perusahan karena diputuskan hubungan kerja (PHK) tanpa disertai hak-hak alias pesangon.

Ketiga karyawan itu adalah Muti Selvia Neta, Mayoki Jahendra dan Saitin Octavia Sitompul. Bipartit diajukan melalui kuasa hukumnya Andy Saputra beberapa waktu lalu namun belum ada tanggapan.

Mutia menyebut pengajuan Biparti untuk dapat mendudukkan masalah yang menimpa mereka. Ia mengaku dipecat sepihak pada Januari 2022 lalu.

“Saya dipecat dengan alasan konsumen banyak yang menunggak cicilan. Ini tak masuk akal apa hubungan dengan saya,” ujarnya kepada wartawan, pekan lalu.

Dia mengatakan awalnya perusahan sempat menawarkan uang Rp 8 juta kepada dirinya  jika bersedia menanda tangani surat pengunduran diri.

“Surat tanda tangan kemudian saya tanda tangan namun uang Rp 8 juta tak kunjung diterima bahkan surat pengalaman kerja dan ijazah masih ditahan,” katanya.

Dia mengaku telah bekerja sejak 2017 di Home Credit dengan jabatan marketing bukan penagihan. “Jadi kami jabatan sebagai marketing bukan penagihan malah kami yang harus bayar cicilan konsumen,” ucap dia.

Sementara kuasa hukum tiga karyawan tersebut Andy Saputra, menyebutkan pihaknya telah melayangkan surat Bipartit pertama kepada HRD Home Credit, Azra, beberapa waktu lalu.

Namun hingga sekarang belum ada tanggapan. “Kita akan ajukan Bipartit yang ke dua lagi dalam waktu dekat,” katanya.

Menurutnya jika tidak ada respons dari pihak perusahan maka akan diajukan ke Dinas Tenaga Kerja yakni Tripartit.

“Nanti kita akan buat aduan ke Dinas Tenaga Kerja dan ajukan Tripartit,” ucap dia.

Sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan perusahan wajib mengeluarkan hak- hak karyawan.

“Perusahan tak boleh sewenang-wenang pecat karyawan. Apalagi tanpa ada surat pemutusan pertama serta tuduhan yang tidak masuk akal harus karena konsumen nunggak cicilan,” tegas dia.

Dia berharap ada itikad baik dari pihak perusahan untuk mencari titik temu dalam masalah yang dialami kliennya ini.

“Kita harap perusahaan dapat menyikapi masalah ini sesuai dengan aturan dan perundangan ketenagakerjaan,” terang dia.

“Jika tidak ada respons lebih lanjut oleh pihak perusahan maka kita akan lakukan upaya hukum lain karena tidak ada hak perusahan menahan ijazah karyawan,” tambah dia.

Sementara itu, pihak managemen Home Kredit yang dikonfirmasi kepada HRD Azra melalui telepon dan pesan WhatsApp namun belum ada respons. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

UPDATE