Rabu, 22 April 2026

Diterima Pengusaha, Ditolak Buruh, UMK Batam 2022 Naik Rp Rp 35.429,51

Berita Terkait

 

batampos.co.id- Rapat terkait usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2022 dengan Dewan Pengupahan Kota Batam dari unsur Apindo maupun unsur pekerja telah digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Senin (22/11).

Pekerja yang tergabung dalam FSPMI Kota Batam melakukan unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam beberapa waktu lalu. Mereka menutut agar UMK Kota Batam pada 2022 naik 7 hingga 10 persen. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, usulan besaran UMK sesuai hasil rapat bersama dewan pengupahan ini nantinya akan dikirimkan ke Wali Kota Batam.

BACA JUGA: UMK Diumumkan 30 November, Apindo Imbau Buruh Menerima

“Ya sudah kita laksanakan pembahasan hari ini, dan selanjutnya akan kita laporkan hasil rapat bersama ini kepada Walikota Batam,” ujar Rudi, Senin (22/11).

Menurutnya, usulan UMK Batam ini disepakati oleh pengusaha. Hanya saja dari pihak pekerja menolak usulan pembahasan dikarenakan tidak sesuai dengan apa yang mereka usulkan.

“Yang ditolak pekerja bukan besaran angka, tapi penetapan upah pekerja yang berdasarkan PP 36 ini,” tambah Rudi.

Dari perhitungan pemerintah, UMK Batam 2022 yang dihitung berdasarkan PP 36 Tahun 2021 ada kenaikan sebesar 0,85 persen dari UMK tahun 2021, yaitu dari Rp 4.150.930 menjadi Rp 4.186.359 atau naik sebesar Rp 35.429,51.

Perhitungan dari pemerintah itu berdasarkan PP 36/2021. Sementara usulan dari pekerja dihitung dengan rumusan kebutuhan sehari-hari. Angka usulan yang didapatkan ini tentu saja berbeda dari perhitungan pemerintah.

Ia berharap, UMK yang nanti ditetapkan adalah UMK yang sehat. Artinya, UMK tersebut bisa disepakati bersama dan membawa keberkahan bagi pekerja maupun pengusaha.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid mengatakan, kenaikan UMK yang diusulkan ini sudah mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021. Menurutnya, presentase kenaikan angka UMK Batam tahun 2022 berdasarkan SE Menaker hanya 0,85 persen.

Terpisah, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menolak kenaikan upah minimum yang disepakati dewan pengupahan ini. Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak usulan upah dewan pengupahan karena hanya adil bagi pengusaha.”Kami tak hadir dan menolak,” ujarnya singkat.

Suprapto menyebutkan, besaran kenaikan upah ini sangat jauh dari usulan buruh yakni sebesar 7-10 persen. Hal ini tentu saja juga sangat menyakitkan bagi kaum buruh. Sebab kenaikan upah bukan lagi berdasarkan sebuah kebutuhan hidup layak. “Hal ini tentu saja akan menyengsarakan kaum buruh,” tambahnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

UPDATE