
batampos – Direktur PT Kayla Alam Sentosa (KAS) Indra May, terdakwa perusakan hutan lindung di Kawasan Sei Hulu Lanjai, Nongsa, dituntut 8 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Indra May meminta bebas.
Permintaan bebas Indra May disampaikan kuasa hukumnya Yasri Alex dan Petra dalam sidang beragendakan pledoi dari Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/2). Sedangkan Indra Mey mendengarkan pembacaan pledoi itu dari tahanan Rutan. Begitu juga dengan JPU Mega Tri Astuti dan pegawai KLHK yang mendengar agenda sidang secara online.
Dalam pledoi tersebut dijelaskan bahwa sebelum dilakukan pematangan lokasi, di hutan lindung itu telah berdiri rumah penduduk kurang lebih 400 Kepala Keluarga (KK). Disana juga terdapat kebun dan kolam ikan yang dikenal dengan Kampung Yasmin.
Sehingga disimpulkan jika sebelum PT KAS melakukan pematangan lahan, kondisi Hutan Sei Hulu Lanjai telah rusak oleh warga. Apalagi terdapat fakta dulunya hutan tersebut telah banyak berdiri ruli dan kebun.
“Sehingga tuntutan Penuntut Umum yang mengatakan Indra May selaku Direktur PT KAS yang memberi perintah untuk merusak adalah terlalu berlebihan,” ujar Alex di depan majelis hakim yang dipimpin Setyaningsih didampingi hakim Eddy dan Yudit.
Menurut dia, Indra May tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, yakni Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan Indra May dari segala dakwaan dan tuntutan.
“Agar JPU segera membebaskan terdakwa dari rumah tahanan. Atau jika majelis hakim punya pendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” tegas Alex.
Atas permintaan bebas terdakwa, JPU Mega meminta waktu kepada majelis hakim untuk menanggapi pledoi atau replik secara tertulis. Majelis hakim pun memberi waktu satu minggu untuk agenda tersebut.
“Baiklah karena JPU meminta tanggapan secara tertulis, maka sidang saya tunda hingga satu minggu,” tegas Setyaningsih.
Usai persidangan, Alex menjelaskan bahwa sebelumnya PN Batam telah memutus perkara atas nama KAS dengan denda Rp 6 miliar. Yang apabila denda tak dibayar dalam satu bulan, maka akan dilakukan penyitaan aset.
Namun selang beberapa bulan sejak putusan inkracht atau berkeluataan tetap, Indra May selaku Direktur juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam persidangan, Indra dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana, dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 98 Ayat (1) Jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indra Mey pun dituntut 8 tahun dan denda Rp 3 miliar yang apabila tak dibayar diganti 8 bulan penjara.
“Pada dasarnya Direktur adalah organ dari perusahaan, yang mana seharusnya kasus diputus dalam berkas yang sama bukan terpisah. Karena Direktur hanya menjalankan atas kemauan perusahaan. Klien kami juga baru bekerja di perusahaan itu selama 3 bulan, jadi tuntutan itu terlalu berlebiha,” imbuh Alex.
Diketahui, kawasan hutan tersebut telah didirikan kavling-kavling untuk perumahan. Dari kegiatan itu, tim berhasil menemukan barang bukti berupa lahan terbuka seluas 6,188 Ha yang dijadikan kavling perumahan.
Dalam melakukan kegiatan pembukaan lahan, terangnya, PT Kayla Alam Sentosa (KAS) menyewa alat berat berupa excavator, bulldozer dan dump truck disewa dari PT Melimin Jaya. Kegiatan pembukaan lahan kavling siap bangun itu, sebutnya, telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. (*)
Reporter : Yashinta



