Selasa, 26 Mei 2026

Baru Sebulan Keluar dari Penjara, Seorang Remaja Ditangkap Polisi Terlibat Curanmor

spot_img

Berita Terkait

Dua pelaku curanmor ditangkap polsek Nongsa. F. Polsek Nongsa untuk batam Pos

batampos –Baru sebulan menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara, seorang remaja berinisial AS, 17, kembali harus berurusan dengan hukum. Anak putus sekolah itu diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Perumahan Bida Kabil.

Kapolsek Nongsa melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, IPDA Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (22/5), sehari setelah aksi pencurian terjadi.

“Pelaku ini merupakan residivis. Baru sekitar satu bulan keluar dari penjara, kini kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Rayhan, Senin (25/5).

Peristiwa curanmor itu terjadi pada Kamis (21/5). Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di area parkir rumahnya di Perumahan Bida Kabil. Namun, saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah raib.

“Sepeda motor itu dicuri orang tak dikenal, dengan cara didorong,” tegasnya. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AS. Dalam pemeriksaan, remaja tersebut mengaku beraksi seorang diri. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah bernama Jaka Purnama, 36.

“Motor dijual seharga Rp1,3 juta kepada penadah,” katanya.

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap Jaka di kawasan Ruli Taman Yasmin. Dari tangan penadah itu, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2025 yang diduga merupakan hasil curian.

“Sepeda motor itu rencana digunakan untuk kegiatan sehari-hari,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Jaka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Sementara AS kembali diproses hukum dalam kasus curanmor.

Rayhan menyebut, AS bukan pertama kali terlibat tindak pidana. Sebelumnya, remaja itu juga pernah terjerat kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku mengaku uang hasil penjualan motor sudah habis digunakan untuk jajan dan bermain judi online,” ungkapnya.

Saat ini penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mengingat pelaku masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak.

“SPDP sudah terbit. Mudah-mudahan minggu ini sudah tahap satu karena ini memang perkara anak,” tutup Rayhan.(*)

ReporterYashinta
spot_img

UPDATE

Play sound