
batampos – Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB), Ramudah alias Ayang divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/12). Majelis hakim juga mewajibkan Ramudah membayar denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar diganti 6 bulan kurungan penjara.
Vonis hakim tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam yakni 9 tahun penjara. Majelis hakim pun memberi waktu satu minggu terhadap terdakwa maupun jaksa untuk menerima atau banding.
“Jika memang banding, silakan langsung mengajukan ke Pengadilan Tinggi,” ujar Ketua majelis hakim Setyaningsih didampingi hakim anggota Dwi Nuramanu dan Nora dalam sidang yang berlangsung virtual.
Dalam amar putusan yang dijelaskan jika majelis hakim sependapat dengan JPU. Dimana dalam pembuktian, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan tunggal. Yakni Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menimbang perbuataan terdakwa telah terbukti, sehingga tak ada hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa, sehingga majelis hakim berkesimpulan terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbutaanya,” ujar Ningsih menjabarkan surat putusan.
Karena ketentuan pasal telah terpenuhi, maka majelis hakim telah memutuskan hukuman terdakwa. Namun sebelum putusan majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan perbuataan terdakwa telah menyebabkan kerusakan lingkungan, dalam hal ini hutan lindung, serta berbelit-belit. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
“Mengadili terdakwa Ramudah dengan 7 tahun penjara dsn denda Rp 1 miliar, yang apabila denda tak dibayar diganti 6 bulan kurungan,” tegas Ningsih.
Atas vonis tersebut, Ramudah tampak menangis, meski wajahnya tertutup masker. Ia pun tak menjawab apapun atas vonis majelis hakim terhadap dirinya.
Tak hanya Ramudah, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap PT Prima Makmur Batam dengan Rp 2,5 miliar. Yang apabila denda tersebut tak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan incrah, maka akan dilakukan penyitaan aset atau kekayaan PT PMB.
Diketahui dari dakwaan dijelaskan, telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat pembukaan dan pematangan lahan (untuk pembangunan rumah) di Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Hutan Lindung Tanjung Kasam oleh PT PMB.
PT PMB telah melakukan pengurukan tanah pada areal yang dikuasai pada Lokasi 1 (seluas 5,63 Ha) yang terdapat di Hutan Lindung Sungai Ulu (5,42 Ha) dan APL (0,21 Ha). Hasil analisa data sekunder (peta-peta, foto, koordinat lokasi) dan karakteristik lingkungan pesisir di wilayah Kota Batam dan sekitarnya, maka dapat dipastikan bahwa terdapat ekosistem hutan mangrove pada Lokasi 1 (0,86 Ha).
Luas hutan mangrove dengan status Hutan Lindung di Lokasi 1 (HL Sungai Ulu) yang telah diuruk/dirusak oleh kegiatan PT PMB sekitar ± 0,68 Ha.
Kegiatan pengurukan tanah pada ekosistem hutan mangrove (± 0,68 Ha) telah menyebabkan kerusakan lingkungan, karena merubah ekosistem hutan mangrove menjadi lahan terbuka yang direncanakan untuk perumahan.
Sehingga pada ekosistem mangrove (± 0,68 Ha) telah terjadi penghilangan/pemusnahan vegetasi, biota dan habitat satwa yang biasanya hidup di ekosistem mangrove, sehingga melanggar Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201 Tahun 2004, dan Undang-Undang No.41 Tahun 1999, serta Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)
Reporter : Yashinta

