Sabtu, 30 Mei 2026

DLH Batam Bantah Tunjuk Swasta Kelola Sampah Permukiman

spot_img

Berita Terkait

Kepala DLH Batam, Dohar Mangalando Hasibuan. Foto. M Sya’ban/ Batam Pos

batampos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menegaskan tidak pernah menunjuk pihak swasta untuk melakukan pengangkutan maupun penarikan retribusi sampah di kawasan permukiman warga. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya polemik surat edaran tarif pengangkutan sampah yang diterbitkan PT Mahaju Langgeng Jaya di Kecamatan Sekupang.

Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, mengatakan pemerintah kota hingga kini tetap menangani langsung pengangkutan sampah rumah tangga melalui petugas DLH. Menurut dia, tidak ada kerja sama ataupun pendelegasian kewenangan kepada perusahaan swasta untuk mengelola sampah di lingkungan permukiman masyarakat.

“Pemerintah Kota Batam tidak memiliki mitra untuk pengangkutan sampah di permukiman masyarakat,” kata Dohar, Kamis, (28/5).

Baca Juga: Percepat Angkut Sampah, DLH Batam Rancang TPS di Tiap Perumahan

Pernyataan itu merespons beredarnya surat edaran PT Mahaju Langgeng Jaya yang menawarkan jasa pengangkutan sampah kepada pelaku usaha di kawasan Sekupang. Dalam surat tersebut, perusahaan itu menyebut diri sebagai “Mitra DLH” dan menetapkan tarif pengangkutan sampah dengan besaran berbeda sesuai jenis usaha.

Tarif yang tercantum antara lain Rp100 ribu per bulan untuk kios dan ruko, Rp300 ribu bagi grosir dan minimarket, Rp200 ribu untuk rumah makan, serta hingga Rp497 ribu per bulan bagi kafe dan restoran.

Dohar menegaskan DLH Batam tidak pernah menerima koordinasi dari perusahaan tersebut terkait pengelolaan sampah maupun penarikan retribusi. Ia juga membantah adanya pendelegasian kewenangan dari pemerintah daerah kepada pihak swasta.

“Tidak pernah ada koordinasi ataupun pendelegasian dari DLH,” ujarnya.

Menurut Dohar, pengelolaan sampah secara mandiri sejauh ini hanya dianjurkan bagi kawasan komersial dan usaha berskala besar, seperti pasar, hotel, dan pusat perbelanjaan. Kebijakan itu pun bersifat imbauan agar pengelola kawasan dapat menangani sampah secara mandiri untuk mengurangi beban pengangkutan pemerintah.

Baca Juga: Terobos Lampu Merah hingga Tanpa Helm Masih Jadi Pelanggaran Umum Lalin di Batuaji-Sagulung

“Untuk pasar, mal, hotel, itu kita hanya memberikan imbauan kepada pengelola agar mengelola sampahnya secara mandiri,” kata dia.

DLH Batam juga memastikan tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk menarik retribusi sampah di lingkungan permukiman warga. Karena itu, masyarakat diminta tidak bingung ataupun langsung menganggap surat edaran yang beredar sebagai kebijakan resmi pemerintah daerah.

Polemik ini kembali menyoroti tata kelola persampahan di Batam yang belakangan menjadi perhatian publik, terutama terkait kejelasan kewenangan pengangkutan sampah dan pungutan retribusi di tingkat lingkungan usaha maupun permukiman. (*)

ReporterAzis Maulana
spot_img

UPDATE

Play sound