Jumat, 8 Mei 2026

DPRD Batam Minta Pengawasan Hotel Dimaksimalkan

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: INT

batampos – Hotel berbintang hingga hotel kelas melati di Batam kerap menjadi tempat prostitusi maupun pencabulan bagi anak di bawah umur. Hal itu dikarenakan tidak adanya pengecekan identitas saat menerima tamu.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, mengaku sangat prihatin dengan adanya anak di bawah umur yang bebas keluar masuk hotel, bahkan sudah bisa menyewa kamar hotel sendiri.

Ketika anak di bawah umur yang menyewa kamar hotel, tentunya hal itu rentan dengan pelanggaran hukum.

”Bisa saja melakukan sesuatu hal yang belum waktunya dilakukan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, seharusnya ada pengetatan dari pihak hotel untuk tidak menerima orang yang masih di bawah umur.

Dimana, menurut undang-undang, anak di bawah umur merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Sehingga, idealnya pihak hotel harus melakukan pengetatan secara maksimal untuk tidak menerima tamu yang di bawah 18 tahun kecuali bersama ayah dan ibunya.

”Untuk memastikan itu tentu dengan minta identitas yang bersangkutan. Seperti KTP dan lain sebagainya. Apalagi jika menggunakan seragam sekolah tentu itu haram buat hotel menerimanya,” katanya.

Atas beberapa kasus yang terjadi belakangan ini, ia meminta pihak Satpol PP untuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap hotel-hotel yang disinyalir menerima tamu yang masih di bawah umur.

Dari sisi anggaran pengawasan, Komisi I DPRD Kota Batam akan melihat anggaran dari APBD Kota Batam agar pengawasan ini bisa lebih maksimal.

Dalam pengawasan itu, tentunya tidak hanya sekadar ketika sudah ditemukan kasus kemudian dilakukan pembinaan.

Jika ada tindak pidananya, Satpol PP juga tentu menyerahkannya kepada pihak yang berwajib untuk proses selanjutnya.

”Jadi dibutuhkan kolaborasi Satpol PP dan pihak terkait agar meminimalisir hotel dalam menerima masyarakat yang belum cukup umur,” katanya.

Sementara, jika hotel-hotel yang masih menerima tamu di bawah umur, tentunya hotel tersebut bisa dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pembekuan izin usaha hotel.

”Ketika Satpol PP melakukan kontrol dan menemukan, Satpol PP tentu harus melakukan peringatan dan pembinaan ke hotel agar tidak terulang kembali,” tuturnya.

Jika di kemudian hari masih ditemukan hal yang serupa, Satpol PP bisa merekomendasikan kepada instansi yang mengeluarkan izin hotel untuk dibekukan sementara waktu hingga pembekuan izin secara permanen.

”Tentu fase sanksi itu ada tahapannya. Seperti peringatan tertulis, sanksi denda, sanksi administratif seperti penyegelan sementara dan terakhir pemberhentian izin secara permanen kalau memang pembinaan itu tidak dilaksanakan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa. Dengan banyaknya pelajar yang bebas keluar masuk hotel, pemerintah kota harus memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha perhotelan yang menerima tamu anak di bawah umur.

”Pada posisi ini, kalau di bawah umur pada prinsipnya harus didampingi oleh orangtua. Kalau dia menginap sendiri, tentu ada batasan jika dia tidak mempunyai KTP,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam Perda tentang ketertiban umum sudah ditegaskan mengenai pencegahan anak di bawah umur masuk ke hotel. Sebab, dengan kebebasan yang selama ini dibuka, maka penyakit masyarakat akan meningkat.

”Kita (Batam) sebagai kota Bandar Madani, tentunya aturan yang menyangkut anak di bawah umur bebas masuk hotel tentu ini wajib menjadi perhatian pemerintah daerah,” katanya.

Reporter: Eggi Idriansyah

UPDATE