Sabtu, 25 April 2026

Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Narkotika, Polda Kepri Ungkap Jaringan Sabu di Karimun

Berita Terkait

barang bukti yang diamankan polisi saat mengungkap sindikat narkoba di Karimun. F istimewa

batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap 4 pelaku peredaran narkotika di wilayah Kepri. Dari ke empat tersangka, dua di antaranya berstatus mahasiswa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran sabu di wilayah Tanjung Balai Karimun, Kamis (16/4). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit II langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pertama.

Dirresnarkoba Kombes Suyono, menjelaskan bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial HA alias A (45) di rumahnya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 4,5 gram. Barang bukti disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet, lengkap dengan timbangan digital serta alat pengemasan,” ujarnya.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan secara berkelanjutan selama dua hari. Pada Jumat (17/4) sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali bergerak ke Perumahan Dangmerdu Indah, Kecamatan Meral.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) yang diketahui berstatus mahasiswa. Dari tangan IP, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari FM. Saat dilakukan penggeledahan di rumah FM, ditemukan delapan paket sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram di kamar dan dapur,” jelas Suyono.

Menurutnya, penangkapan dua mahasiswa ini membuka jalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sebab FM mengaku dapat sabu dari seorang pria berinisial PPA alias P.

“Dari pengembangan mami, mengamankan juga PPA (30) di Perumahaan Gladiola Kecamatan Tebing,” jelasnya.

Meski tidak ditemukan narkotika saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti pendukung. Diantaranya dua timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak buku bertuliskan The New English Dictionary.

“Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka PPA berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tambahnya.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana maksimal menanti para tersangka. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika,” tegas Suyono.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(*)

ReporterYashinta

UPDATE