Selasa, 23 April 2024
spot_img

Dua Wanita Cantik Asal Jakarta Ditangkap di Batam, Gara-gara Ambil Benda Ini

Berita Terkait

spot_img
BNN Narkotika
BNN Provinsi Kepri mengelar konfrensi pers terkait penangkapan dua wanita asal Jakarta yang mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menangkap dua wanita pada 3 Januari lalu di Ocarina, Batam Kota.

Saat penangkapan, petugas BNNP Kepri mengamankan barang bukti 1.046 gram sabu dan 3.800 butir ekstasi.

Kedua orang wanita ini bukanlah warga asli Batam. Dari pemeriksaan petugas BNNP Kepri, kedua wanita cantik ini khusus didatangkan dari Jakarta oleh bandar narkotika, untuk membawa narkoba kembali ke Jakarta.

“Dua orang yang kami amankan itu Bw,25 dan So,26,” kata Kabid Brantas, Heru Yulianto.

Bw dan So, datang ke Batam, Minggu (2/1/2022). Sesampai di Batam Bw dan So, tidak langsung mengambil sabu dan ekstasi. Keduanya menginap di salah satu hotel di Batam, menunggu instruksi dari bandarnya.

Senin (3/1/2022), keduanya mendapatkan instruksi untuk mengambil barang tersebut di Ocarina. Sabu dan ekstasi itu telah diletakan oleh kurir lainnya, begitu saja di pinggir jalan.

Petugas BNNP Kepri yang telah mengetahui transaksi narkoba ini dan mengintai kedua wanita tersebut.

Begitu sampai di kawasan wisata Ocarina, keduanya seolah sudah mengetahui harus kemana. Keduanya berjalan menuju ke arah ban bekas. Lalu, keduanya mengambil tas kecil dan membawanya.

“Saat itulah, kami menangkap keduanya. Saat ditangkap kedua orang ini tidak memberikan perlawanan,” ujarnya.

Heru mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, tas yang diambil oleh kedua orang wanita itu berisikan narkoba jenis sabu dan esktasi.

Kepada petugas BNNP Kepri, keduanya mengaku baru sekali melakukan perbuatan pidana tersebut.

“Kami melakukan pengecekan tes urine, hasilnya negatif,” ucap Heru.

Walaupun baru mengaku sekali, petugas BNNP Kepri tidak mempercayai perkataan kedua orang itu.

Dari keduanya, petugas BNNP Kepri telah mengantongi identitas orang menyuruh wanita itu mengambil narkoba.

“Masih sedang dalam pengejaran,” ucap Heru.

Atas perbuatannya kedua wanit itu, petugas BNNP Kepri menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Barang bukti yang kami dapati dari kedua wanita ini dimusnahkan. Karena sudah keluar surat ketetapan dari kejaksaan,” tutut Heru.

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update