Senin, 22 Juni 2026

Empat Nelayan Bintan Bebas dari Tahanan Malaysia, KJRI Johor Bahru Percepat Pemulangan

Berita Terkait

Empat nelayan Bintan yang akan dipulangkan ke Tanah Air. f. Istimewa

batampos – Empat nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, akhirnya dibebaskan dari penahanan otoritas Malaysia dan kini berada di bawah penanganan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Keempat nelayan tersebut saat ini menunggu proses pemulangan ke Tanah Air setelah melalui rangkaian proses hukum di negeri jiran.

KJRI Johor Bahru dalam keterangan resminya pada 17 Juni 2026 menyebutkan bahwa keenam nelayan Indonesia sebelumnya diamankan oleh Polis Marin Malaysia pada 31 Mei 2026. Mereka ditangkap saat menggunakan dua kapal nelayan Indonesia, yakni KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, di perairan sekitar Pulau Aur, Johor.

Saat penangkapan, keenam nelayan diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan. Setelah menerima informasi mengenai penangkapan tersebut, KJRI Johor Bahru segera mengambil langkah diplomatik dengan meminta akses kekonsuleran kepada otoritas setempat.

Konsul Jenderal RI untuk Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengatakan pihaknya sejak awal berupaya memastikan kondisi para nelayan serta menjamin hak-hak mereka selama menjalani proses hukum. “Kami segera meminta akses konsuler kepada otoritas terkait untuk menemui para nelayan dan memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang layak serta pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Perkembangan penting terjadi pada 16 Juni 2026 saat dua nahkoda kapal berinisial M dan NF menjalani persidangan di Mahkamah Penggerang, Johor. Sementara empat awak kapal lainnya yang berinisial Z, NF, A, dan H dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Usai persidangan, empat awak kapal tersebut dibebaskan oleh otoritas Malaysia. Mereka kemudian dibawa ke Johor Bahru untuk proses administrasi lanjutan. Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigresen Malaysia, keempat nelayan tidak ditempatkan di pusat tahanan imigrasi dan langsung dititipkan di Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru.

Sigit menjelaskan bahwa KJRI saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses pemulangan keempat nelayan tersebut ke Indonesia. “Kami sedang memfasilitasi pemulangan mereka pada kesempatan pertama. Keselamatan dan kepastian kepulangan para nelayan menjadi perhatian utama kami,” katanya.

Meski empat nelayan telah dibebaskan, proses hukum terhadap dua nahkoda kapal masih berlangsung di Malaysia. KJRI Johor Bahru memastikan akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran hingga seluruh proses selesai. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh WNI memperoleh hak-haknya selama menghadapi proses hukum di Malaysia,” tegas Sigit.(*)

UPDATE