Jumat, 17 April 2026

Enam WNA Terancam Deportasi karena Menyalahgunakan Izin Tinggal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pihak imigrasi Batam saat menggelar konfrensi pers terkait dugaan pelanggaran oleh 6 WNA, Senin (13/4/2026). F Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui operasi serentak bertajuk Wira Waspada. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026 itu, petugas mengamankan enam WNA yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan operasi ini merupakan bagian dari komitmen nasional Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan sekaligus penegakan hukum keimigrasian.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, baik dalam fungsi pengawasan maupun penindakan terhadap orang asing yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/4).

Operasi Wira Waspada dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya preventif dan represif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Di Batam, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengawasan rutin yang ditingkatkan dalam dua bulan terakhir.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan enam WNA yang terdiri dari lima warga negara Cina dan satu warga negara Malaysia.

Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal, antara lain menggunakan fasilitas visa on arrival untuk aktivitas yang mengarah pada pekerjaan.

“Ada indikasi mereka bekerja sebagai pekerja konstruksi maupun memberikan pelatihan, padahal izin tinggal yang dimiliki tidak diperuntukkan untuk kegiatan tersebut,” kata Wahyu.

Imigrasi saat ini masih mendalami jenis pelanggaran yang dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak penjamin.

Jika terbukti melanggar, para WNA tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif berupa deportasi, bahkan tidak menutup kemungkinan sanksi pidana bagi pihak yang terbukti memfasilitasi pelanggaran.

Wahyu menekankan, fungsi keimigrasian tidak semata pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai fasilitator pembangunan.

Karena itu, keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan menjadi kunci agar keberadaan orang asing tetap memberi kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan nasional.

“Penegakan hukum harus selaras dengan fungsi pelayanan. Tujuannya agar kehadiran orang asing tetap memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap keenam WNA masih berlangsung. Imigrasi Batam memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku setelah seluruh proses verifikasi rampung.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE