
batampos- Penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus mendapat penolakan dari sejumlah serikat pekerja.
BACA JUGA: Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Buruh Kepri Siap Turun ke Jalan
Kali ini datang dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam. Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat tidak manusiawi bagi kaum buruh dan pekerja.
Sebab di salah satu pasalnya menyebutkan manfaat JHT akan diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
“Jelas aturan ini sangat-sangat tidak manusiawi. Sebab tidak semua kaum buruh dan pekerja itu bekerja sampai usia 56 tahun. Kadang umur 30 tahun sudah kena PHK,” ujarnya, Selasa (15/2).
Maka disaat terkena PHK itulah, lanjut Suprapto, JHT ini alternatif terakhir yang digunakan buruh untuk melanjutkan hidupnya. Sementara disisi lain pemerintah juga tidak memiliki hal yang bisa diberikan pada pekerja untuk melangsungkan hidup.
“Kalau pemerintah bilang ada jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP, itu berbentuk sebuah program bukan bentuk dana untuk hidup,” tutur Suprapto.
FSPMI Kota Batam lanjutnya, sangat menolak adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Ini bukti ketidakberpihakan pemerintah terhadap kaum buruh. Regulasi ini juga dinilai sebagai akal-akalan pemerintah, sementara sisi lain masih ada program jaminan pensiun dimana juga pada usia 56 tahun baru bisa dicairkan.
“Artinya jangan-jangan pemerintah mau menumpuk uang kaum buruh dan pekerja untuk hal lain, ataupun untuk pemilu 2024 nanti. Maka oleh sebab itu kami sangat menolak keras hal ini. Ke depan kita juga akan melakukan aksi besar-besaran,” pungkasnya.(*)
Reporter : Rengga Yuliandra

