Senin, 4 Mei 2026

Harmonisasi Ranperda Kampung Tua Diperpanjang 60 Hari

Berita Terkait

Ilustrasi. Tugu Kampung Tua di Kota Batam. Foto: Dokumentasi Batam Pos

batampos – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam meminta penambahan waktu selama 60 hari guna menyelesaikan Harmonisasi Ranperda Penataan Kampung Tua. Sekaligus dilanjutkan fasilitasi terhadap Ranperda Penataan Kampung Tua.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hendrik mengatakan, Ranperda Penataan Kampung Tua adalah Ranperda yang diharmonisasi oleh Bapemperda dikarenakan melanjutkan kerja Pansus Ranperda Penataan kampung Tua tahun 2019.

Ia melanjutkan, penyelarasan dan pengharmonisasian terhadap Ranperda Penataan Kampung Tua telah dilaksanakan pada tanggal 25 November 2021, tanggal 20 Desember 2021, dilanjutkan tanggal 7 dan 12 Januari 2022.

Dengan mengundang Ketua Tim Penyelesaian Legalitas kampung tua; Kepala BPN Kota Batam; Bagian Lahan BP Batam; Dinas Pertanahan Kota Batam; Bagian Hukum Pemko Batam; Bapelitbangda; Dinas Ciptakarya; Kehutanan dan RKWB.

“Dikarenakan penyelarasan dan pengharmonisasian Ranperda Penataan kampung Tua ini tidak bisa di pisahkan dengan Permasalahan yang terjadi pada Lahan Kampung Tua maka pembahasanya menjadi Panjang dan diperlukan kehati hatian,” ujar Hendrik.

Ia mengungkapkan, persoalan yang ditemukan seperti adanya PL diatas kampung tua, kampung tua yang masih beririsan dengan hutan, kampung tua yang berada dalam HPL, serta adanya permasalahan penyerotan kampung tua. Sehingga semua permasalahan tersebut harus benar-benar ditata dengan prinsip kehati-hatian.

Ia menambahkan selain karena penyelarasan dan harmonisasi atas Ranperda Penataan Kampung Tua masih belum selesai karena dalam pembahasan, demikian juga untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 Pasal 88 ayat 1 dan ayat 2.

Bahwa Rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk Peraturan Wajib mendapatkan pembinaan Hukum. Yaitu fasilitasi dari Gubernur dengan masa waktu 14 hari sebelum dilakukan persetujuan Bersama dalam Rapat paripurna.

“Oleh Karena itu melalui Rapat Paripurna kami meminta Persetujuan bersama untuk penambahan waktu selama 60 hari. Untuk menyelesaikan pengharmonisasian dan kemudian berlanjut dilakukanya fasilitasi terhadap Ranperda Penataan Kampung Tua,” imbuhnya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

UPDATE