batampos- Pemerintah resmi mengeluarkan Instruksi Persiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 6 Februari 2022 ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres tersebut diamanahkan kepada 30 Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (Pemda) untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN serta mendorong kepesertaan di masing-masing kewenangan.
BACA JUGA: Terkini, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Pakai KTP
Di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional misal, diinstruksikan untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Ya berlaku khusus untuk pembeli ya,” ujar Kepala BPN Batam, Makmur Siboro, Rabu (16/2).
Namun begitu lanjutnya, Inpres No 1 Tahun 2022 ini masih dalam tahap sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait seperti BPJS Kesehatan dan pihak-pihak terkait lainnya. “Ya jelas, tentu akan kami koordinasikan dulu,” tambah Makmur.
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang punya jaminan kesehatan lain selain BPJS Kesehatan, ia menjawab, nanti akan dicari solusinya. “Kita minta BPJS hadir dan proaktif di halaman BPJS. Dalam waktu dekat kita akan rapatkan,” pungkas Makmur. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra

