
batampos – 10 orang Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus penipuan dan pemerasan menggunakan modus video call sex dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Ini adalah kelanjutan setelah Polda Kepri mengamankan 10 WNA tersebut, Kamis (6/1/2022).
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla, mengatakan, pihaknya tidak langsung mendeportasi 10 orang WNA asal Tiongkok dan Vietnam tersebut.
Sebab, penyidik dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 WNA tersebut.
”Pemeriksaan ini berkaitan dengan apakah ada pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Ia melanjutkan, jika ada pelanggaran keimigrasian seperti izin tinggal, tak menutup kemungkinan pihaknya akan melanjutkan proses ke pengadilan.
Sebab, seperti diketahui, WNA itu sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu.
”Bisa saja (ke pengadilan). Segera kami informasikan (perkembangannya),” katanya.
Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan oleh penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, mereka ditahan di Ruang Detensi Kanim Batam.
Reporter: Eggi Idriansyah

