
batampos.co.id – Pembahasan usulan UMK dari kabupaten/kota di Kepulauan Riau (Kepri) sudah selesai pada Rabu (24/11) lalu di Graha Kepri, Batam. Bahkan, hasil pembahasan sudah dituangkan ke dalam berita acara rapat.
“Pembahasan sudah selesai kami lakukan merujuk pada mekanisme tentang upah yang sudah ditetapkan. Selasa (30/11) besok, gubernur akan menetapkan UMK 2022,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata.
Informasi yang diperoleh Batam Pos, Pemko Batam mengusulkan kenaikan UMK tahun 2022 dari Rp 4.150.930 menjadi Rp 4.186.359 atau bertambah sebesar Rp 35.429,51. Kemudian, Pemko Tanjungpinang mengajukan kenaikan Rp 32.776 dari UMK 2021 Rp 3.006.900 menjadi Rp 3.039.676.
Baca Juga: UMK 2022 se-Kepri Ditetapkan Besok
Untuk Kabupaten Bintan usulan UMK 2022 tetap atau sama dengan tahun 2021, yakni Rp 3.648.714. Kondisi yangsama juga terjadi di Kabupaten Lingga yang memutuskan tidak ada kenaikan atau masih menggunakan UMK 2021 yakni Rp 3.036.220.
Selanjutnya, Kabupaten Anambas naik dari Rp 3.501.442 menjadi Rp 3.518.249 atau naik Rp 16.807. Di Kabupaten Natuna juga terjadi kenaikan tipis, yakni Rp 18.297. Kenaikan tersebut merevisi UMK tahun 2022 menjadi Rp 3.125.272. Sedangkan Karimun usulanya Rp 3.039.676. (*)
Reporter: Jailani

