
batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan berkas kasus cabul oknum pejabat Pertamina ke Polresta Barelang. Berkas tersebut dinilai kurang lengkap, sehingga jaksa memberi petunjuk.
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, mengatakan, pengembalian berkas itu disebut P-19. Dalam P19 itu,jaksa memberi petunjuk kepada penyidik agar melengkapi berkas yang dinilai kurang.
”Tahap 1 berkas sekitar 2 minggu lalu, setelah dipelajari jaksa, ternyata berkas dinilai tak lengkap, karena itu kami P19-kan kemarin,” ujar Wahyu.
Ia berharap, proses untuk melengkapi petunjuk jaksa bisa disegerakan. Sehingga, kasus bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
”Mudah-mudahan disegerakan. Kalau satu bulan sejak di P19-kan belum dikembalikan lagi ke kami, maka jaksa akan mempertanyakan ke penyidik,” imbuhnya.
Sementara itu, penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, juga menerima kembalinya berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus pencabulan yang dilakukan TNM, Manager Port Pertamina Sambu.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas tersebut.
”Masih P19, sedang dilengkapi,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dwi Dea Anggraini, Kamis (18/11/2021)
Dea menjelaskan, berkas tersebut sudah dikirim sejak 2 minggu yang lalu. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas pada Rabu (17/11/2021) karena ada kekurangan.
”Masih melengkapi sesuai petunjuk kejaksaan,” kata Dea.
Diketahui, kasus yang menjerat pejabat Pertamina, TNM, berawal dari laporan orangtua korban, V, ke Polresta Barelang. Dimana, orang tua V kaget mengetahui anaknya hamil 5 bulan.
Padahal, saat itu V masih berusia 12 tahun. Kasus persetubuhan terhadap remaja SMP ini terungkap saat ia mengeluh sakit perut. Oleh orangtuanya, ia langsung dibawa ke rumah sakit.
Usai memeriksa kondisi V, dokter memberi tahu jika putrinya itu tengah hamil dan akan melahirkan. Tak berapa lama, V melahirkan, namun bayinya meninggal dunia usai dilahirkan.
Dari hasil penyidikan, diketahui sebelum ke rumah sakit, V sempat minum obat yang dibeli online untuk menggugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran TNM, pria berusia 44 tahun yang telah menyetubuhi remaja ini.
Hubungan terlarang yang terjalin karena bujuk rayu TNM terhadap korban. Korban akhirnya terpedaya dan berhasil disetubuhi berulang kali hingga hamil.
Reporter: Yashinta, Yofi Yuhendri

