
batampos – Dua pemuda yang diketahui bersahabat dan tinggal di rumah kos yang sama di kawasan Seipelenggut diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua kakak beradik di bawah umur. Kedua perkara tersebut terungkap setelah salah seorang korban akhirnya berani mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang ibu berinisial MA pada 15 Juli 2026. Laporan itu dibuat setelah putrinya berinisial O (16) mengaku menjadi korban dugaan perbuatan tak senonoh yang terjadi pada malam 14 Juli 2026 di sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12.
“Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Setelah itu orang tua korban langsung datang ke Polsek Sagulung untuk membuat laporan polisi,” ujar Iptu Anwar Aris.
Baca Juga: Dipicu Perselisihan, Pria di Lubuk Baja Bacok Rekannya hingga Luka Berat
Usai menerima laporan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial ARB (22) yang tinggal di kawasan Seipelenggut. Dari lokasi penyelidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan terhadap korban dan saksi, penyidik menemukan fakta baru. Pengakuan O membuka tabir bahwa kakaknya, A (17), juga diduga pernah menjadi korban perbuatan serupa yang terjadi di lokasi yang sama beberapa hari sebelumnya.
“Dari keterangan korban O, terungkap bahwa kakaknya berinisial A juga pernah mengalami dugaan perbuatan tak senonoh. Karena itu keluarga kembali membuat laporan polisi,” kata Iptu Anwar Aris.
Kasus kedua kemudian diregistrasi melalui laporan polisi terpisah pada tanggal yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang dialami A diduga terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HHH (22).
Polisi mengungkapkan bahwa ARB dan HHH merupakan dua sahabat yang tinggal di rumah kos yang sama di kawasan Seipelenggut. Keduanya kini menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Sagulung guna mendalami peran masing-masing dalam perkara yang berbeda tersebut.
Baca Juga: KTP Non-Permanen Diprotes
“Kedua terduga pelaku merupakan teman dan tinggal di kos yang sama. Saat ini keduanya sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Anwar Aris.
Penyidik masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta melakukan pendalaman terhadap kedua perkara tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan kepada para korban yang masih di bawahPidana
Kedua pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 417 Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (*)

