Sabtu, 2 Mei 2026

Kampung Restorative Justice Kelurahan Kibing Belum Efektif

Berita Terkait

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Kelurahan Kibing, Batuaji, menjadi kampung restorative justice (RJ) pertama di Kota Batam. Foto: Humas Pemko Batam untuk Batam Pos

batampos – Sebulan pasca diresmikan, Kampung Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji belum efektif. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari Batam) Herlina Setyorini tak membantah hal tersebut.

“Ya memang saat ini belum efektif,” ujar Herlina yang ditemui di Kantor Kejari Batam beberapa hari lalu.

Menurut dia, belum efektifnya Kampung RJ Kelurahan Kibing itu dikarenakan adanya pergantian 4 jaksa di Kajari Batam. Tiga diantaranya adalah Kepala Seksi (Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi BB).

“Sejak diresmikan, ada pergantian para kasi, tiga kasi langsung diganti, makanya belum bisa efektif,” sebutnya.

Namun Herlina berjanji, kedepannya Kampung RJ Kelurahan Kibing ini akan efektif. Bahkan, nantinya di tiap-tiap kelurahan akan ada Kampung RJ.

“Sekarang sudah ada pejabat baru, nanti akan dijadwalkan piket bergilir, untuk memantau perkembangan Kampung RJ di sana,” sebut Kajari yang juga baru menjabat satu bulan lebih di Batam.

Menurut dia, tujuan Kampung RJ adalah menyelesaikan perkaran tindak pidana ringan secara kekeluargaan. Dimana salah satu syarat pelaku mendapat RJ adalah belum pernah dihukum dan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

“Lokasi RJ di Kelurahan Kibing ya di kantor kelurahan tersebut. Disana lokasi untuk penyelesaian masalah,” jelas Herlina.

Diketahui, Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Kampung RJ bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah di hukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuatannya itu kurang dari 5 tahun. Dicontohkannya, jika mencuri nilai barang yang dicuri tak lebih dari Rp 2,5 juta. (*)

 

Reporter : Yashinta

UPDATE