Kamis, 25 Juni 2026

Kasus Penyiraman Air Keras di Sagulung Masuk Tahap 1, Polisi Segera Limpahkan ke Jaksa

Berita Terkait

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris. (F.Yofi Yuhendri)

batampos – Penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung segera melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras yang dilakukan AG, 28, terhadap seorang pria berinisial FL. Kasus penganiayaan yang dipicu rasa cemburu itu kini memasuki tahap pertama (Tahap I) dalam proses penanganan hukum.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan penyidik saat ini tengah merampungkan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dikirim ke kejaksaan untuk diteliti.

“Kasusnya sudah masuk Tahap I. Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke jaksa untuk dilakukan penelitian,” ujar Aris, Selasa (23/6).

Baca Juga: Kekerasan Anak di Batam Banyak Dilakukan Keluarga, Dipicu Faktor Ekonomi dan Luka Batin

Menurut Aris, setelah berkas diterima jaksa, penyidik akan menunggu hasil penelitian. Jika masih terdapat kekurangan, pihaknya akan melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan berkas dari jaksa. Jika sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan Tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti. Perkembangannya nanti akan kami informasikan,” katanya.

Kasus penyiraman air keras tersebut terjadi pada 25 Mei 2026 di kawasan Alfamart Sei Binti, Sagulung. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga merencanakan aksinya dengan menghubungi korban menggunakan telepon seluler milik pacarnya dan meminta korban datang ke lokasi.

Setibanya di tempat yang telah ditentukan, AG langsung menyiramkan cairan air aki ke arah wajah korban sebelum melarikan diri.

Baca Juga: Ajak Naik Mobil, Pemuda di Batuaji Cabuli Remaja Disabilitas

“Pelaku memancing korban datang ke lokasi dengan menggunakan ponsel pacarnya. Saat korban tiba, pelaku langsung menyiramkan air aki ke wajah korban dan kemudian melarikan diri,” ungkap Aris

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan mata sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

Atas perbuatannya, AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

UPDATE