
batampos – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di Sekolah Mengenah Kejuruan (SMK) Penerbangan Nasional Dirgantara (SPND) Batam masih terus diusut kepolisian. Sebelumnya, status kasus ini masih lidik, kini Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah menaikan status kasus ini menjadi sidik atau penyidikan.
Dalam proses penyidikan ini, polisi mengumpulkan semua barang bukti, demi membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi di SPND Batam. “Sudah naik proses sidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jeffry Siagian, Selasa (28/12).
Ia mengatakan dari hasil gelar perkara lidik yang dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu, ada ditemukan dugaan pidana. Namun, untuk membuktikan itu semua, butuh proses mengumpulkan barang bukti. “Masih ada serangkaian proses lagi,” ujarnya.
Jefrry mengatakan bahwa kasus ini akan tetap berjalan. Jajaran Subdit IV Ditreskrimum, masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta pengumpulan barang bukti. “Prosesnya terus berlanjuta,” tuturnya.
Kasus dugaan kekerasan di SPND Batam ini, juga menarik minat dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Republik Indonesia. Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu menyambangi Polda Kepri, untuk menanyakan langsung perihal kasus di SPND Batam, Selasa (28/12).
LPSK juga telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri, untuk memberikan perlindungan terhadap para saksi dan korban kasus ini.
Terkait permasalahan ini, Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman mengaku siap membantu pihak LPSK.
“Polda Kepri siap membantu bapak dan ibu berkoordinasi terkait tindak pidana yang kami tangani,” ujarnya.
Kasus SPND Batam ini mencuat setelah adanya laporan dari orangtua siswa. Laporan ini dibuat setelah KPAI menyambangi sekolah tersebut dan melakukan pengecekan. Polda Kepri menerima laporan ini 19 November dan langsung melakukan penyelidikan.
Kasus ini memiliki beberapa kendala, salah satunya kejadian dugaan kekerasan ini terjadi tahun 2020. Sehingga, polisi harus ekstra kerja keras menemukan bukti, serta mensinkronkan setiap keterangan saksi dan korban. (*)
Reporter : FISKA JUANDA

