
batampos – Perselisihan kepemilikan kavling di Blok F Nomor 36, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Batam, kembali memanas setelah salah satu pihak, Vitalis Seru, menyampaikan klarifikasi resmi melalui tim kuasa hukumnya terkait sengketa lahan yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Klarifikasi tersebut disampaikan pada 24 April 2026 melalui kuasa hukum Anrizal dan John Raperi dari Kantor Hukum Anrizal, Zulkifli and Partners.
Dalam keterangannya, pihak Vitalis menyebut sengketa bermula dari dugaan penjualan sepihak kavling oleh seorang anggota koperasi berinisial Lambert tanpa sepengetahuan koperasi maupun ahli waris sah. Padahal, lahan itu sebelumnya disebut telah dibeli oleh Rayon Sari pada 2010, namun surat koperasi baru diterbitkan pada 2023, saat koperasi disebut sudah tidak lagi aktif sejak 2019.
Kuasa hukum Vitalis menilai munculnya dokumen jual beli antara Rayon Sari dan Lambert menjadi sumber utama konflik karena proses penerbitannya dianggap tidak melibatkan pihak yang masih memiliki hak atas tanah tersebut. Menurut mereka, jika benar terjadi transaksi jual beli, maka pihak pembeli seharusnya menuntut penjual, bukan justru menyeret klien mereka yang juga memiliki dasar hak atas lahan tersebut.
“Kalau memang benar membeli kavling itu, seharusnya yang dikejar adalah penjualnya. Bukan klien kami yang juga masih memiliki hak atas lahan tersebut. Karena itu kami meminta persoalan ini dibuka secara terang dengan adu data legalitas,” ujar Anrizal dalam keterangannya.
Persoalan kembali mencuat pada 2025 ketika ahli waris almarhum Piatu mendatangi lokasi dan mempertanyakan pembangunan pagar di atas lahan tersebut. Kedatangan mereka sempat menghentikan aktivitas di lapangan karena masing-masing pihak sama-sama menunjukkan dokumen yang mengklaim kepemilikan atas kavling tersebut.
Selain sengketa antar pihak, warga sekitar juga mulai merasa resah karena kavling kosong tersebut lama terbengkalai dan ditumbuhi semak. Kondisi itu disebut menimbulkan kekhawatiran karena lokasi dianggap rawan menjadi sarang hewan berbisa serta mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman di sekitar lahan.
Menurut kuasa hukum Vitalis, kliennya datang ke lokasi hanya untuk mempertanyakan legalitas pihak yang menghentikan aktivitas penataan lahan. Namun di lapangan justru terjadi ketegangan yang dinilai mengarah pada tindakan intimidasi. “Tujuan klien kami hanya mempertanyakan legalitas, tetapi yang muncul justru tindakan yang kami nilai seperti premanisme dan ucapan bernada rasis. Itu juga yang kami laporkan,” tegasnya.
Tak hanya di lapangan, sengketa tersebut kini melebar ke ranah digital setelah nama Vitalis disebut dalam unggahan media sosial dengan tudingan sebagai mafia lahan dan pelaku penyerobotan. Merasa dirugikan, pihak kuasa hukum memastikan telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kepri dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu terkait laporan yang masuk di Ditreskrimum Polda Kepri, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Ronni Bonic menyatakan masih akan memeriksa lebih lanjut. “Saya cek dulu,” ujarnya singkat.(*)

