Jumat, 3 Juli 2026

Kasus Tiket Pesparawi Naik Penyidikan, Polda Kepri Dalami Dugaan Penipuan Dana Tiket Rp1 Miliar

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Priclia Hoei memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan penggelapan tiket pesparawi. F. Yashinta/ Batam Pos

batampos –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri resmi meningkatkan penanganan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau ke Manokwari, Papua Barat, ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Kasus tersebut bermula dari laporan Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak, yang melapor ke Polda Kepri pada 23 Juni 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dalam pengurusan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Nasional XIV yang menyebabkan puluhan peserta gagal berangkat ke lokasi perlombaan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Priclia Hoei mengatakan, sejak laporan diterima, penyidik bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor dan pengurus LPPD.

“Setelah laporan diterima, penyidik melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kami telah meminta keterangan empat orang, di antaranya pelapor, pengurus LPPD, dan pihak ofisial kontingen. Berdasarkan hasil penyelidikan serta gelar perkara, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Rabu (1/7).

Menurut Nona, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mekanisme pemesanan tiket, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas gagalnya keberangkatan kontingen.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kontingen Pesparawi Kepri yang berjumlah 64 orang dijadwalkan berangkat menuju Manokwari untuk mengikuti ajang Pesparawi Nasional XIV.

Keberangkatan dilakukan secara bertahap. Sebanyak 11 orang lebih dahulu diterbangkan dari Batam menuju Jakarta. Namun, sesampainya di ibu kota, rombongan tidak dapat melanjutkan perjalanan karena tiket lanjutan menuju Manokwari ternyata tidak tersedia.

Sementara itu, peserta lainnya yang dijadwalkan menyusul juga tidak dapat diberangkatkan karena mengalami kendala serupa. Akibatnya, seluruh rangkaian keberangkatan kontingen menjadi gagal.

Padahal, menurut laporan yang diterima penyidik, dana pembelian tiket sebesar Rp1.016.300.000 telah ditransfer kepada pihak travel yang mengurus keberangkatan tersebut.

“Akibat kejadian itu, kontingen tidak dapat mengikuti perlombaan di Manokwari. Tentunya hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar, baik secara materiil maupun nonmateriil,” kata Nona.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menguatkan proses hukum. Hingga saat ini, sebanyak 21 dokumen telah diserahkan oleh pelapor kepada penyidik.

Selain itu, empat orang saksi telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Mereka berasal dari unsur pengurus LPPD dan pihak-pihak yang mengetahui proses pengadaan tiket.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik berkesimpulan bahwa laporan tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk dari pihak maskapai maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Ronni.

Ia menerangkan, pemesanan tiket dilakukan pada awal Mei 2026. Saat itu, pelapor memesan tiket untuk memberangkatkan seluruh kontingen Pesparawi yang dijadwalkan berangkat pada 18 Juni.

Namun, kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak travel diduga tidak dipenuhi. Dari total 64 peserta, hanya 11 orang yang sempat diberangkatkan ke Jakarta dan tidak bisa melanjutkan penerbangan ke Manokwari karena tiket lanjutan tidak tersedia.

“Fakta-fakta itulah yang saat ini sedang kami dalami. Penyidik akan menguji seluruh keterangan saksi dengan dokumen dan alat bukti lainnya agar penanganan perkara berjalan secara objektif,” katanya.

Ronni menegaskan, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Status seluruh pihak yang telah dimintai keterangan masih sebatas saksi karena proses pembuktian masih berlangsung.

“Kami masih fokus melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Penetapan tersangka tentu akan dilakukan setelah seluruh unsur pidananya terpenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad berharap proses hukum berjalan transparan sehingga persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri telah memenuhi komitmennya dengan menyalurkan dana hibah sekitar Rp1,4 miliar untuk mendukung keberangkatan kontingen Pesparawi. Bahkan, secara pribadi ia turut memberikan bantuan sebesar Rp20 juta.

“Seluruh dana dari pemerintah sudah disalurkan. Sekarang persoalan ini sudah ditangani Polda Kepri dan kita menunggu hasil penyelidikan maupun penyidikannya. Harapan kami, kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada kegiatan-kegiatan berikutnya,” ujarnya.

Ansar menambahkan, apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak tertentu, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena berdampak langsung terhadap para peserta Pesparawi yang telah mempersiapkan diri selama berbulan-bulan untuk mewakili Kepulauan Riau di tingkat nasional. Gagalnya keberangkatan tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menghilangkan kesempatan mereka tampil pada ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari.(*)

ReporterYashinta

UPDATE