Selasa, 28 April 2026

Kasus TPPO Mami Sagulung akan Disidang di PN Batam

Berita Terkait

ilustrasi TPPO. f. istimewa

batampos – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret tersangka MS alias Mami memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri memastikan proses penyidikan telah rampung dan kini perkara tersebut tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Kasubdit PPA IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Proses penyidikan sudah selesai dan berkas dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan dalam tahap dua,” ujar Tri, Kamis (23/4).

Menurutnya, pelimpahan tahap dua tersebut telah dilakukan sekitar tiga pekan lalu. Dengan demikian, seluruh kewenangan penanganan perkara kini berada di pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.

“Sudah tahap dua sejak tiga minggu lalu,” tambahnya singkat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, juga membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebutkan, saat ini perkara telah didaftarkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk segera disidangkan.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Karena locus delicti berada di Batam, maka persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Senopati, jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan.

“Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, penyidikan kasus ini sempat mengalami kendala setelah berkas perkara dikembalikan oleh jaksa (P-19) untuk dilengkapi. Penyidik kemudian memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan hingga akhirnya perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik perekrutan perempuan yang diduga dijadikan Ladies Companion (LC) di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Sagulung, Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan belasan perempuan yang diduga menjadi korban.

Para korban diketahui direkrut melalui agensi tidak berizin dan ditempatkan di sebuah ruko yang dijadikan mess di kawasan Cipta Grand City. Mereka juga diduga terikat kontrak kerja sepihak dengan potongan penghasilan yang besar.

Bahkan, dalam proses penyidikan, ditemukan adanya korban yang masih di bawah umur serta dalam kondisi hamil. Temuan ini menjadi salah satu unsur pemberat dalam kasus yang kini segera memasuki meja hijau tersebut.(*)

ReporterYashinta

UPDATE