Rabu, 10 Juni 2026

Kebijakan Pembebasan Tugas Guru Non ASN di Kepri, Mendikdasmen: Lagi Dibahas

Berita Terkait

Mendikdasmen Abdul Mu’ti. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)

batampos – Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pembatasan masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan ini memunculkan perhatian di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Kepulauan Riau yang hingga kini masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik, terutama di wilayah hinterland dan pulau terluar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan kebijakan tersebut saat ini masih dalam pembahasan di tingkat pusat. Ia belum memberikan penjelasan rinci terkait dampaknya terhadap daerah yang masih kekurangan guru.

“Lagi dibahas,” ujar Abdul Mu’ti usai menyerahkan bantuan revitalisasi pendidikan di SMA Negeri 1 Batam, Selasa (12/5).

Baca Juga: Polda Kepri Segera Tetapkan Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Nongsa

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung, menilai surat edaran tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan penganggaran tenaga pendidik sesuai kebutuhan di lapangan.

“Prinsipnya bukan masalah banyaknya, tapi ada gurunya. Ini yang penting dulu dan diutamakan,” kata Andi.

Menurutnya, distribusi tenaga pendidik di Kepri memiliki tantangan tersendiri karena kondisi geografis wilayah yang didominasi pulau-pulau. Sejumlah sekolah di wilayah terpencil masih menerapkan sistem kelas jauh sehingga membutuhkan pengaturan guru secara khusus.

“Kalau pulau terluar itu masih pakai kelas jauh, otomatis guru induk itu akan mengajar di kelas jauh,” ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah siswa di pulau-pulau kecil relatif sedikit sehingga pengaturan jam mengajar masih memungkinkan dilakukan selama tetap sesuai dengan bidang studi atau linearitas guru.

“Di pulau-pulau itu tidak banyak siswanya. Kan bisa diatur, yang pasti dia linear,” tutupnya. (*)

 

UPDATE